Ombudsman RI: Pelayanan Publik di Pemkab Asahan Belum Baik
KANALMEDAN – Potret penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut saat ini masih belum baik. Setidaknya, ini didasarkan pada hasil survei penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI di Pemkab Asahan.
“Sudah tiga kali Ombudsman RI melakukan penilaian pelayanan publik di Pemkab Asahan. Hasilnya, belum baik,” tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.
Penegasan tersebut disampaikan Abyadi Siregar dalam acara Sosialisasi & Diskusi Peningkatan Akses Pengaduan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, di Hotel Antariksa, Kisaran, Asahan, Kamis (8/06/2023).
Abyadi Siregar merincikan, penilaian pertama dilakukan Ombudsman RI di Kabupaten Asahan pada tahun 2019. Ketika itu, ada 19 Pemda di Sumut yang dinilai, termasuk Pemkab Asahan.
Hasilnya, ketika itu terdadat 7 Pemkab/Pemko yang meraih predikat kepatuhan tinggi atau baik (zona hijau). Kemudian ada 6 Pemkab/Pemko meraih predikat kepatuhan sedang atau kurang baik (zona kuning) dan 6 Pemkab/Pemko lagi meraih kepatuhan rendah atau buruk (zona merah). Pemkab Asahan sendiri hanya meraih predikat zona merah yang artinya buruk.
Kemudian, survei tahun 2021, Ombudsman RI kembali melakukan penilaiam pelayanan publik di 34 Pemda se Sumut. Hasilnya 8 Pemkab/Pemko meraih predikat kepatuhan tinggi atau baik (zona hijau), 18 Pemkab/Pemko meraih predikat kepatuhan sedang (zona kuning) dan 8 Pemkab/Pemko lagi meraih kepatuhan rendah (zona merah). Pemkab Asahan sendiri ketika itu hanya meraih predikat zona kuning atau kepatuhan sedang.
Penilaian terakhir dilakukan Ombudsman tahun 2022 di 34 Pemda se Sumut. Hasilnya 16 Pemkab/Pemko meraih predikat zona hijau, 13 Pemkab/Pemko meraih predikat zona kuning dan 5 Pemkab/Pemko meraih predikat kepatuhan rendah (zona merah). Lagi lagi Pemkab Asahan hanya meraih meraih predikat zona kuning atau kepatuhan sedang. Artinya, belum baik.
Acara Akses Pengaduan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tersebut digelar atas kerjasama Ombudsman RI dan DPR RI khususnya Komisi II. Hadir dalam acara tersebut Ketua Ombudsman RI Mokhamad Nadjih dan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doly Kurnia Tanjung. Sementara puluhan orang peserta terdiri dari para kepala desa.
Pada kesempatan itu, Ahmad Doly Kurnia Tanjung menjelaskan tentang keberadaan Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik, sesuai UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Di hadapan para kepala desa yang hadir sebagai peserta, Ahmad Doly juga menjelaskan tentang azas penyelenggaraan pelayanan publik. Jadi, dalam penyelenggaraan layanan publik harus berazaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak dan sebagainya.
Pada kesempatan itu, Ketua Ombudsman RI Mokhamad Nadjih menjelaskan lebih rinci bahwa Ombudsman memiliki tugas yang sangat luas, yakni mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana amanah UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. (Nas)