Syah Afandin Hadiri Paripurna Penjelasan LKPJ Bupati Langkat



KANALMEDAN – Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka penyampaian penjelasan LKPJ Bupati Langkat Tahun 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Senin, 27 Maret 2023.

Plt Bupati Langkat  menyampaikan sebagaimana dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah ( RPJMD) Kabupaten Langkat tahun 2019-2024 tertuang visi yang ingin dicapai yakni ” Menjadikan Langkat Maju, Sejahtera, dan Religius melalui pengembangan pariwisata dan infrastruktur yang berkelanjutan”.

Pada aspek pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah bahwa APBD Kabupaten Langkat tahun 2022 telah ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten Langkat nomor 9 tahun 2022, tentang anggaran dan belanja Daerah perubahan kabupaten Langkat tahun anggaran 2022 dan peraturan daerah kabupaten Langkat nomor 20 tahun 2022 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Daerah perubahan kabupaten Langkat Tahun anggaran 2022,” urai Plt Bupati Langkat. 

Syah Afandin juga menyampaikan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan daerah dengan mengacu pada indikator kinerja makro yang di dukung oleh seluruh perangkat daerah, dimana berbagai upaya pencapaian indikator kinerja tersebut yang telah dijalankan dan dicapai pada tahun 2022 antara lain: 

1. Indeks pembangunan manusia

2. Angka kemiskinan

3.angka pengangguran

4. Pertumbuhan ekonomi

5. Pendapatan Per-Kapita

6.ketimpangan pendapatan ( Gini Ratio) 

7. Perkembangan PDRB tahun 2022

8. Indeks Reformasi Birokrasi

9.indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2022

Selanjutnya, Sribana Perangin-angin selaku Ketua DPRD kabupaten Langkat menyampaikan dalam rangka penyampaian penjelasan tentang laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Langkat  tahun 2022 hal ini sesuai aturan.

Yakni sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 71 ayat 2 menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang di lakukan 1 kali dalam satu tahun 3 bulan setelah tahun anggaran berupa catatan strategis sebagai perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Hal itu sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasal 20 ayat 1 menyatakan bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ-nya di terima DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ,” ucapnya. 

Turut hadir para wakil ketua dan anggota DPRD Langkat, Forkopimda Langkat, Sekretaris  Daerah Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP, Asisten Adm Umum Langkat Musti, SE, M.Si, Kepala BNN Langkat AKBP.S.Bangko,S.H., M.B.A, SH, seluruh perangkat Daerah kabupaten Langkat, dan seluruh camat se-Langkat. (Jen)


Print Friendly