36 Ribu Blangko Buku Nikah Dimusnahkan

KANALMEDAN-Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara musnahkan 36 ribu blangko nikah di Kemenag Tanjung Morawa, Jumat (23/12).

Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Sumut Drs. H. Muslim, MM mengatakan pemusnahan blangko nikah berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kemenag RI dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI.

“Hari ini kita memusnahkan 36.237 blangko nikah sesuai arahan Sekretaris Jenderal Kemenag RI dan Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI,” ungkap Kabid.

Blangko nuku nikah dimusnahkan karena kondisinya rusak berat sehingga tidak dapat digunakan lagi. Acara pemusnahan juga sesuai dengan standar aturan yang berlaku.

“Pemusnahan blangko sudah mendapat persetujuan Kepala Kemenag Provinsi Sumatera Utara selaku leading sektor pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara. Setelah mendapatkan persetujuan penghapusan dengan cara membakar dokumen harapannya bisa terwujud tertib administrasi pengelolaan BMN,” ujarnya.

Pemusnahan blangko nikah merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan blangko tersebut tercetak nama Menteria Agama RI yang sudah tidak menjabat lagi saat ini.

“Karena buku nikah sangat mungkin dipakai untuk memasukan data orang lain dengan tujuan tertentu sehingga perlu kita musnahkan. Selain itu juga, blangko tersebut tercetak nama menteri Agama Republik Indonesia yang sudah tidak menjabat lagi,” tambahnya.

Blangko nikah yang dimusnahkan terdiri dari Duplikat Kutipan Akta Nikah, Buku Nikah, dan Duplikat Buku Nikah.(sor)

Print Friendly