Penasehat KBPP Polri Sumut: Kapolri Tak Perlu Tanggapi Permohonan Ketua Prodem dan IPW
KANALMEDAN – Penasehat Pimpinan Daerah (PD) Keluarga Besar Putra Putri KBPP Polri Sumut Drs Syaiful Syafri MM dan AKBP (P) Watimin Panjaitan SH, MH meminta kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tidak perlu menanggapi permohonan Ketua Prodem Iwan Sumule dan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso agar menonaktifkan dan memeriksa Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
“Karena apa yang dimohon Ketua Prodem Iwan Sumule dan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada Kapolri, tidak memiliki dasar hukum yang jelas, tanpa validasi dan hanya ungkapan seseorang Ismail Bolong di video yang viral tentang Kabareskrim terima gratifikasi,” kata Syaiful Syafri seusai ziarah pada peringatan Hari Pahlawan di TMP Bukit Barisan Medan, kemarin.
Turut hadir Wakil Ketua PD KBPP Polri Sumut Drs Efendi Silalahi, Hendra Jaya, Sekretaris Resor Medan Dedy Tano dan Ketua Sektor Medan Area Haris Jambak.
Dikatakan, jika Kapolri menanggapi berbagai komentar dan permohonan para oknum tertentu atas dugaan sebuah kasus hukum yang tanpa validasi, maka masyarakat lain yang tidak ada hubungan dengan sebuah kasus hukum akan ikut memberi komentar dan ikut melayangkan berbagai permohonan.
“Apalagi kasus yang ada menyangkut pertambangan, tidak ada kaitan dengan Polri, karena izin pertambangan merupakan urusan pemerintah daerah dan pusat melalui kementerian yang berwenang. Jika pertambangan tidak ada izin, pemda bisa menutupnya,” tegas Watimin Panjaitan yang juga pengacara dan penasehat hukum di Sumatera Utara.
Syaiful Syafri yang juga pernah bertugas sebagai unsur Ketua Forkompimda salah satu Kabupaten di Sumut tahun 2008, mengajak seluruh tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi atau sejenisnya, untuk tidak membuat keresahan kepada masyarakat dengan menyebar berbagai berita bohong atau hoax.
“Mari kita beri dukungan kepada semua pimpinan Polri berdasarkan satwilnya untuk bekerja secara profesional sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, yakni sebagai aparat penegak hukum, pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat. Dengan demikian tercipta kamtibmss yang kondusif di Negara Kesatuan RI yang kita cintai,” kata Syaiful. (Nas)