UISU Serahkan NA Perda Disabilitas

Ketua Tim Pengarah Penyusunan Ranperda Disabilitas Dr. Marzuki menyerahkan NA Ranperda Disabilitas kepada Ketua Komisi E DPRD Sumut, Syamsul Qamar. Turut hadir Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting serta Tim Penyusunan Ranperda dari UISU.

KANALMEDAN – Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) menyerahkan Naskah Akademik Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, pekan lalu (19/7). Penyerahan dokumen Ranperda itu langsung diserahkan Dekan Fakultas Hukum UISU Dr. Marzuki kepada Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting.

Hadir dalam penyerahan dokumen itu, Ketua Tim dan anggota dari UISU, Irwansyah T. Daudsyah, Ketua Komisi E DPRD Sumut, Syamsul Qamar.  Dijelaskan Dr. Marzuki  bahwa UISU saat ini rutin menjadi mitra DPRD Sumut dalam melakukan kajian secara akademik. Hingga kini setidaknya, tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) sudah dikaji oleh UISU yakni Ranperda HIV/AIDS, pengelolaan keuangan daerah dan terakhir, Ranperda Disabilitas.

“Kami menerima banyak masukan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan juga khususnya Komisi E DPRD Sumut terkait muatan naskah akademik ini,” ujar Marzuki.

Sebelumnya, tim dari UISU telah melakukan kajian secara akademik dan komrehensif dalam menyelesaikan Naskah Akademik Ranperda Disabilitas. Salah satunya dengan melakukan Focus Discuss Group (FGD) di Hotel Garuda Plaza akhir April lalu. Hadir kegiatan FGD itu, pihak DPRD Sumut, akademisi dan lembaga lainnya dalam rangka memberikan konstribusi pemikiran terkait pembuat Naskah Akademik.

“Penyusunan naskah akademik ini melalui berbagai tahapan diantaranya Forum Group Discussion (FGD), diskusi, pertemuan dengan tim inti, juga tentunya konsultasi dengan Bapemperda dan Komisi E,”jelasnya.

Menurut Marzuki, pihaknya menerima masukan berupa penambahan muatan yaitu, kewajiban memberitahukan penyandang disabilitas dari tingkat kelurahan dan desa. “Bapak Ketua Komisi E juga menyampaikan masukan terkait data yang terlampir di Dinas Sosial Provinsi Sumut,” imbuhnya seraya menambahkan bahwa Ranperda yang disusun terdiri dari 14 bab dan 127 pasal.

Pada kesempatan yang sama, Dr. Marzuki yang juga Dekan Fakultas Hukum UISU menyampaikan apresiasinya kepada DPRD. Menurutnya, kehadiran Perda itu sebagai bentuk responsif DPRD Sumut menjawab pemenuhan  hak-hak penyandang disabilitas Sumut. Diuraikannya, berdasarkan data statistik Sumatera Utara jumlah penyandang disabilitas di Sumatera Utara yaitu 22.622 orang yang tersebar di 33 kabupaten/kota.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting menyampaikan terimakasih dan penghormatannya kepada civitas akademika UISU yang telah melakukan kajian terhadap ranperda disabilitas. Menurutnya, kehadiran naskah akademi ranperda disabilitas merupakan kemajuan yang luar biasa dalam menjawab kewajiban pemda akan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Politisi PDI Perjuangan itu berharap, dengan hadirnya Perda Disabilitas pemerintah dapat lebih memaksimalkan aksesabilitas publik dan pelayanan publik terhadap  penyandang disabilitas.

“Satu lagi,  soal pendekatan sosio kultural yang bertujuan untuk menghilangkan stigma negative bahwa bagaimanapun semua kedudukan warga negara itu sama,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi E DPRD Sumut, Syamsul Qamar yang menyampaikan apresiasinya. Menurutnya seluruh tahapan kajian naskah akademik tersebut telah melampaui berbagai pembahasan.”Alhamdulillah kita sudah finalisasi dan memberikan masukan terhadap muatan naskah akademik itu,”ujarnya. (Nas)

Print Friendly