Kasus PNS Culik Security PT SIPP, Gebrak Unjuk Rasa di KLHK dan KPK
KANALMEDAN – Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gebrak) menggelar unjuk rasa secara damai di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Senin (20/6/2022) pagi. Aksi unjuk rasa ini menyikapi kasus oknum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) KLHK berinisial AY yang diduga telah melakukan penculikan dan penyekapan terhadap Suardi, seorang Security Pabrik PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang berlokasi di Kelurahan Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Selain itu, AY juga disebut-sebut mengancam Security PT. SIPP dengan menggunakan senjata api laras panjang di SPBU KM 6 Mandau karena tidak mau menandatangani penyerahan aset PT SIPP.
Pantau wartawan, aksi unjuk rasa itu diawali long march massa dari pintu gerbang DPR RI menuju Kantor KLHK di Jalan Gatot Subroto Jakarta dan berlanjut ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam orasinya, Koordinator aksi Edwin dan Irpan Syarifuddin menyampaikan pernyataan sikap kepada Menteri LHK Siti Nurbaya di antaranya meminta agar pihak KLHK melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PT Bintang Mas karena diduga telah membuka areal perkebunan sawit yang ditengarai masuk dalam kawasan Suaka Margasatwa Balai Raja, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Sebab, hal ini bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Konservasi Alam dan Perlindungan Hutan. Perkebunan sawit PT Bintang Mas di kawasan (SM) Balai Raja juga bertentangan dengan Surat Menteri Kehutanan No 173 Tahun 1986 tentang Suaka Marga Satwa (SM) Balai Raja dan SK Menhut Nomor 3978 tahun 2014 tentang SM Balai Raja yang terletak di Kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir.
“Kami meminta periksa dan evaluasi AY oknum PNS KLHK, bila perlu dipecat karena diduga arogan atas kewenangannya sebagai PPNS melakukan intimidasi, dan menculik Security PT.SIPP dari pos jaga pabrik di Desa Pudu dan membawa serta menyekap menggunakan senjata api laras panjang di SPBU KM 6 Mandau,” kata Edwin.
Edwin mengatakan perilaku arogan AY jelas-jelas bertentangan dengan Perkap Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 dan Nomor 11 Tahun 2017 tentang penggunaan senjata api bagi anggota non-organik sehingga mempermalukan jajaran KLHK.
“Tak hanya itu, AY juga melaporkan berita hoax kepada Menteri KLHK Siti Nurbaya, sehingga Menteri Siti Nurbaya ikut mempublikasikan ke publik berita hoax bahwa PT SIPP sampai 10 Juni 2022 masih berproduksi,” katanya.
Selain itu, Koordinator Aksi Gebrak juga meminta KPK memeriksa dan memproses hukum Bupati Bengkalis karena diduga berkonspirasi bersama Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) berinisial BR dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Bengkalis yang diduga melakukan praktik gratifikasi.
“Ini jelas penyalahgunaan wewenang, BR melalui modus penerimaan pembayaran denda dari PT SIPP sebesar Rp101 juta, tetapi masih menutup Pabrik PT. SIPP,” katanya.
“Bupati Bengkalis melalui Kadis PMPTSP dan Kadis Lingkungan hidup, telah bertindak arogan yang bukan kewenangannya sesuai UU dan PP NO 6 Tahun 2021, mencabut izin PT. SIPP serta diduga juga melindungi PT Bintang Mas yang membuka perkebunan diatas lahan yang dilindungi UU dan Keputusan Menteri Kehutanan RI yakni Hutan Suaka Marga Satwa (SM) Balai Raja di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Prov. Riau,” kata Koordinator aksi.
Sementara itu, Bambang Sri Pujo SH MH selaku pengacara dan juga Relawan Jokowi Mania menjelaskan, bahwa Kementerian Lingkungan Hidup tidak berpihak kepada investor lokal Industri minyak goreng di daerah, dikarenakan tanpa sebab yang jelas tanpa alat bukti yang kuat menyegel pabrik pengolahan sawit PT SIPP.
“Tentu hal ini bertentangan dengan cita cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Jokowi yang berharap industri minyak goreng mentah dalam negeri wajib digairahkan, disupport, bukan malah dimatikan, dan dicabut izinnya,” tegas Bambang.
Mereka pelaku usaha lokal wajib dibina, katanya, bukan dibinasakan. “Bentuk pembinaan adalah jika ada yang salah dalam pengelolaan minyak mentah diberitahukan dong, agar semua usaha dan dampaknya menjadi baik. Dan sampai saat ini masyarakat masih kesulitan minyak goreng secara nasional dan kebijakan Menteri LHK juga sangat bertentangan dengan kebijakan Presiden RI untuk menjaga dan mengawal investasi guna pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga kebijakan Kementerian LHK INI, 400 karyawan hidup miskin karena dirumahkan akibat pabrik PT SIPp ditutup,” sebutnya.
Dikatakan Bambang, patut diduga Kementerian LHK melalui oknum PNS berinisial AY berkolaborasi dengan Bupati Bengkalis yang melakukan penyalahgunaan yang bukan wewenangnya, menutup dan menyegel PT SIPP, karena tidak memberikan pungutan liar yang diminta utusan Bupati, kepada pelaku usaha lokal di Bengkalis.
“Sehingga mafia dan kartel minyak goreng mentah ini wajib diperiksa oleh pihak berwajib, agar industri minyak goreng mentah dalam negeri terselamatkan,” tegas Wakil Ketua Umum Jokowi Mania ini. Bambang Sri Pujo. (Nas)