Hendro Susanto Ajak Emak Emak Ikut Perangi Narkoba
KANALMEDAN – Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto, mengajak emak-emak alias kaum ibu menjadi pihak terdepan dalam memerangi peredaran Narkoba.
Ajakan tersebut disampikan politisi Partai Kesejahteraan Sejahtera (PKS) itu ketika melaksanakan “Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. ”, di Desa Telaga Jernih, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Senin (08/11/2021).
‘Jika semua kaum ibu bangkit dan bergerak bersama memerangi Narkoba, maka sangat diyakini Narkoba tak bisa masuk ke lingkungan keluarga”, katanya.
Dihadapan ratusan warga desa, Hendro mengingatkan betapa Narkoba di negeri ini sudah menjadi musuh nomor satu. Karenanya, memerangi Narkoba menjadi kewajiban semua warga negara, termasuk emak-emak.
“Penyalahgunaan Narkoba telah melanda kaum muda, yang kalau tidak dicegah dan diperangi akan merusak tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat”, katanya.
Dia menjelaskan, banyak cara yang dapat dilakukan emak-emak dalam mencegah dan memerangi Narkoba. Selain membina keluarga harmonis dengan penguatan keimanan dan ketaqwaan, emak-emak juga dapat membentuk perkumpulan relawan anti Narkoba.
Hendro Susanto dalam kesempatan itu, menghimbau warga desa untuk tidak memusuhi anak-anak korban Narkoba. Tapi sebaliknya segera melaporkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Puskesmas terdekat, agar segera dilakukan rehabilitasi.
“Mereka adalah korban, maka harus segera diselamatkan. Bentuklah relawan anti Narkoba di setiap dusun, agar ruang gerak Bandar Narkoba dapat dipersempit. Desa pun menjadi Bersinar, bersih dari narkoba”, katanya.
Acara Sosialisasi Perda itu menghadirkan Rosmin SH MHum selaku narasumber. Perda Narkoba tersebut kata dia, menjadi payung hukum bagi masyarakat untuk ikut berperan mencegah dan memerangi peredaran Narkoba.
Sosialisasi Perda yang dirangkai dengan kegiatan reses dewan tersebut, berlangsung hangat dan sukses. Warga antusias berdialog dengan Hendro Susanto, yang juga sukses merespon curhat warga dengan humoris dan keakraban.
Acara sosialisasi itu juga dihadiri Sekdes Telaga Jernih, Artheri, Ketua DPD PKS Langkat, Ustad Harianto, Sekretaris DPD PKS Langkat Syahrial, Ketua DPC PKS Telaga Jernih,Rustam, tokoh agama dan tokoh masyarakat, Isnaini.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 adalah Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. Perda ini ditetapkan Tanggal 08 Januari 2019 dan diundangkan atau berlaku sejak tanggal 14 Januari 2019.
DPRD Sumut mensosialisasikan Perda ini, agar masyarakat mengetahui dan dapat mengambil peran untuk memerangi penyalahgunaan Narkoba. (Jen)