USU Lakukan Pengosongan Paksa Rumah Dinas di Jalan A Sofyan
KANALMEDAN – Pada hari ini, Kamis (30/9/2021), Universitas Sumatera Utara melalui Biro Pengelolaan Aset dan Usaha, telah melakukan pengosongan paksa atas rumah dinas di jalan A Sofyan No.16 Kampus USU-Padang Bulan, yang selama ini dihuni oleh keluarga Alm. Surman Manik.
Pengosongan disaksikan oleh tim hukum USU, kepala lingkungan, aparat kepolisian, tim keamanan USU dan Kepala Humas, Protokoler dan Promosi USU.
“Di awal pelaksanaan pengosongan, Tim Biro Pengelolaan Aset dan Usaha telah melakukan pendekatan persuasif dengan membacakan surat tugas pengosongan rumah dinas yang ditandatangani oleh Wakil Rektor V USU dan meminta penghuni rumah untuk kooperatif serta secara sukarela mengosongkan rumah tersebut. Akan tetapi penghuni rumah menolak dan tidak memperkenankan tim dari Biro Aset untuk memasuki rumah, sehingga dilakukan upaya paksa dengan membuka pintu gerbang yang dalam kondisi terkunci,” ujar Kepala Humas, Protokoler dan Promosi USU, Amalia Meutia, M Psi, Psikolog kepada media melalui pesan teks, Kamis (30/9/2021).
Pada akhirnya, penghuni rumah membiarkan Tim Biro Aset mengeluarkan dan menginventarisasi barang-barang mereka satu-persatu serta menempatkannya di depan rumah. Setelah rumah dikosongkan, nantinya Tim Biro Aset akan memagari rumah dengan seng dan tidak memperkenankan penghuni rumah atau siapapun untuk memasukinya, selain pihak yang berwenang.
Sementara itu, Kepala Biro Pengelolaan Aset dan Usaha USU Suhardi, menyatakan bahwa Biro Aset dalam hal ini menjalankan perintah pimpinan USU untuk melakukan penertiban dan pengosongan rumah dinas di lingkungan Universitas Sumatera Utara.
“Sebelumnya, beberapa penghuni rumah dinas yang masa berlaku surat penghuniannya telah berakhir, telah menyerahkan rumah secara sukarela ke biro aset. Namun ada beberapa penghuni yang meskipun sudah diberikan surat peringatan pertama sampai dengan terakhir, tidak mengindahkan dan tidak bersedia mengosongkan rumah dinas tersebut, sehingga dilakukan pengosongan secara paksa. Salah satu contohnya adalah rumah yang sedang berlangsung proses pengosongannya saat ini,” kata Suhardi.
Sebelumnya diberitakan, Biro Pengelolaan Aset dan Usaha USU telah memberi ultimatum, bahwa dalam waktu dekat akan melakukan penertiban salah satu rumah dinas yang ada di lingkungan Kampus USU.
Ultimatum tersebut termuat dalam Surat Perintah Pengosongan Rumah Dinas yang telah ditandatangani oleh Rektor USU Dr Muryanto Amin SSos MSi tanggal 21 September 2021. Surat dilayangkan kepada penghuni rumah dinas atas nama keluarga Alm. Surman Manik, yang berada di Jalan A Sofyan No.16 Kampus USU-Padang Bulan, Medan, Selasa (21/9/2021) lalu.
Kepala Humas, Protokoler dan Promosi USU Amalia Meutia menyatakan bahwa sebelum surat perintah tersebut, sebelumnya telah dikirimkan surat peringatan untuk mengosongkan rumah dinas disebabkan penghuni yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Surat peringatan pertama dikirimkan pada tanggal 22 April 2021. Disusul dengan peringatan ke-2 pada tanggal 9 Juni 2021 dan peringatan ke-3 tanggal 23 Agustus 2021. Namun, pihak keluarga tidak merespon peringatan dan pemanggilan itu.
“Keputusan pengosongan rumah dinas tersebut juga berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor I/HP/XVI/01/2017 tanggal 18 Januari 2017 tentang penghunian rumah dinas di lingkungan Universitas Sumatera Utara, yaitu masih terdapat penghuni rumah dinas yang masa berlaku Surat Penghuniannya telah berakhir dan tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Amalia menjawab pertanyaan wartawan via pesan teks, Rabu (29/9/2021).
Rumah dinas tersebut, kata Amalia, sebelumnya merupakan aset dari Universitas Negeri Medan (Unimed), yang kemudian diserahterimakan kepada Universitas Sumatera Utara, tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Nomor 000763/UN33/LL/2012 tertanggal 29 Maret 2012.
Dikatakan, rumah dinas tersebut berstatus sebagai Rumah Dinas Golongan II yang tidak dapat dijadikan hak milik. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1974 tentang Pelaksana Penjualan Rumah Negeri BAB III pasal (3) huruf (b), yang menyatakan bahwa Rumah Negeri Yang Tidak Dapat Dijual adalah Rumah Golongan II (dua), kecuali yang telah dialihkan menjadi Rumah Golongan III (tiga).
“Selain rumah dinas tersebut, USU juga sedang melakukan proses penertiban terhadap belasan rumah dinas yang telah berakhir surat izin penghuniannya dan tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. Sebelum melakukan penertiban, pihak USU selalu menyampaikan rencana itu secara terbuka dengan menyurati penghuni rumah, mulai dari undangan rapat, surat panggilan sampai kepada surat peringatan dan puncaknya pada dilayangkannya surat perintah pengosongan secara paksa,” kata Amalia Meutia.
Ia menambahkan, jika penghuni rumah dinas kooperatif dalam proses pengosongan maka pihak Biro Aset akan memfasilitasi transportasi pemindahan barang-barang milik mereka. Ia berharap seluruh proses pengosongan rumah dinas tersebut dapat berjalan dengan lancar dan para penghuni rumah dinas dapat melaksanakannya dengan sukarela. (Nas)