Dirbinmas Polda Sumut Kombes Pol Sofyan Hidayat Bisa Memecah Belah KBPP Polri


KANALMEDAN – Ketua KBPP Polri Resor Medan Riswandi Husin menegaskan bahwa sudah banyak Direktur Binmas Polda Sumut yang bertugas di Polda Sumut sejak berdiri KBPP Polri di Sumut, tapi masa Dirbinmas Kombes Pol Sofyan Hidayat, dapat memecah belah Pengurus dan Anggota KBPP Polri. Pasalnya, Sifyan Hidayat hadir di acara Rakerda KBPP Polri yang menyalahi AD dan ART dan masa AKBP Indra Siagian sebagai Kasubdit Polmas tidak mampu menjelaskan pada pimpinan keberadaan KBPP Polri Sumut yang sesuai AD dan ART.

Hal tersebut ditegaskan Riswandi Husin, Ketua KBPP Polri Resor Medan yang didampingi Wakilnya Hery Wibowo SH, Ketua Resor Deli Serdang Edy Situmeang, Ketua Resor Binjai Dharma Sitepu, Resor Belawan Roy, dan pengurus lainnya ketika berkunjung ke Hotel Grandhika Jln Dr. Mansyur Medan yang mendengar Ir Bona Lumban Gaol menunjuk Plt Ketua Ketua KBPP Polri Resor di Sumut dan melaksanakan rapat kerja daerah, Kamis (18/02) di Hotel Grandhika Medan.

Menurut Riswandi Husin tidak selayaknya seorang Dirbinmas Polda Sumut datang untuk membuka rapat kerja KBPP Polri di Sumut yang melanggar AD dan ART. Apalagi para peserta rapat kerja dengan modal menunjuk Plt Ketua Ketua Resor KBPP Polri di Sumut, sementara Kasubdit Polmas AKBP Indra Siagian telah mengetahui pelaksanaan Musdalub 23 dan 24 Oktober 2020 yang lalu dan mengetahui aktifitas KBPP Polri Sumut Kepemimpinan Hilmar Silalahi SH.

Riswandi menjelaskan bahwa Ir Bona Lumban Gaol yang dipilih pada Musda 23 Oktober 2019 sama sekali belum dilantik sebagai Ketua dan kepengurusannya sesuai SK yang pernah diterbitkan, sudah bubar seperti Zul Dahlan SH, Meina Simanjuntak SH, MKN, Edwin, Rudi Ananda SH, Desmon Silalahi SH, Edy Irwansyah, Fatma Siahaan, termasuk Drs Syaiful Syafri MM mantan Ketua PD KBPP Polri Sumut yang diangkat menjadi Penasehat belum pernah mengikuti rapat para pengurus Daerah.

Sisi lain Bona tidak pernah konsolidasi ke Resor-resor, tidak pernah Rakerda, tidak ada aktifitas KBPP Polri selama 1 tahun, sehingga sesuai pasal 31 dan 41 AD dan ART KBPP Polri pada tanggal 23 dan 24 Oktober tahun 2020 atas permintaan 20 Pengurus Resos KBPP Polri di Sumut telah dilaksanakan Musdalub, yang berarti Ir Bona Lumban Gaol sudah domisioner dan hasil Musdalub telah menugaskan Hilmar Silalahi SH sebagai Ketua PD KBPP Polri Sumut priode 2020 sd 2025.

Ditegaskan Riswandi bahwa keseluruhan hasil Musdalub telah dilapor kepada Kapolda Sumut secara tertulis, kepada Dirbinmas Poldasu, kepada Kasubdit Polmas, kepada Kasat Binmas Polres se Sumut dan Kepada Ketua Umum KBPP Polri di Jakarta sehingga Kepemimpinan Hilmar Silalahi SH menjadi peserta rapat kordinasi ops lilin toba 2020 tgl 15 Desember sesuai Undangan Kapoldasu No. B/9984/XII/OPS.1.1/2020 tertanggal 12 Des 2020.

Drs Syaiful Syafri MM, Ketua PD KBPP Polri Sumut 2014 – 2019 yang membesarkan KBPP Polri di Sumut didampingi Hilmar Silalahi SH, dan Henda CM Situmorang SH yang juga pengacara di Lembaga Bantuan Hukum KBPP Polri ketika dikomfirmasi tentang kepengurusan KBPP Polri Sumut menjelaskan bahwa hasil Musdalub ini telah dilaporkan kepada Bapak Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin secara tertulis dan via WA, namun Pak Kapoldasu menjelaskan bahwa Intern KBPP Polri di Sumut, jajaran Polda tidak ikut campur.

“Seharusnya Dirbinmas Poldasu Kombes Pol Sofyan Hidayat memahami itu dan bisa minta penjelasan kepada unsur penasehat KBPP Polri Sumut, namun tidak pernah dilakukan. Di saat ada undangan Rakerda harusnya Dirbinmas Poldasu juga bertanya apa ada izin Rakerda dari polisi dan siapa para pesertanya dan sesuaikah dengan AD dan ART, mungkin juga tidak dilakukan,” kata Syaiful.

Ini berarti, kata Syaiful Syafri ada 3 dari kebijakan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit yaitu menjaga soliditas internal, menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan serta mengedepankan pencegahan permasalahan keadilan restoratif justice dan problem solving tidak dilaksanakan oleh Dirbinmas atau Kasubdit Polmas.

Sisi lain juga harusnya Dirbinmas atau kasubdit polmas bertanya apa ada izin Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 tentang protokoler kesehatan sesuai Surat Edaran Gubsu Nomor 360/1076/2021 tertanggal 7 Pebruari 2021 tentang sangsi pelanggaran protokol kesehatan di tengah covid 19.

Akhirnya rapat kerja yang digelar tidak sesuai AD dan ART KBPP Polri itu dibubarkan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH, SIK, MH karena tidak ada surat izin dari Polsek atau dari Polrestabes. (Nas)

Print Friendly