Satpol PP Kota Medan Tertibkan PK5 di SD Negeri 060902 Medan
KANALMEDAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PK5) yang berdagang di depan Sekolah Dasar (SD) Negeri 060902 Medan di Jalan Mangkubumi Kecamatan Medan Maimun Medan, Kamis (21/1). Awalnya para pedagang hanya berjualan dengan lapak seadanya namun lama kelamaan lapak seadanya tersebut berubah menjadi bangunan semi permanen dan berbentuk warung-warung kecil.
Satpol PP Kota Medan yang dibantu unsur Kecamatan Medan Maimun dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Medan Maimun ini terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk membenahi barang-barang miliknya dari bangunan semi permanen yang akan ditertibkan. Para pedagang pun bersikap kooperatif dan pasrah dan satu persatu mengangkut sendiri beberapa barang-barang serta perkakas dari warungnya.
Satu per satu petugas dari Satpol PP mulai membongkar lapak milik PK5 guna mengembalikan fungsi semula tempat tersebut. Tidak ada barang dagangan yang disita petugas, namun beberapa lapak pedagang yang semi permanen disita untuk barang bukti. Selama proses penertiban berlangsung, pedagang tampak pasrah lapak mereka dibongkar paksa serta disita petugas.
Sebelum penertiban dilakukan, para pedagang PK5 telah diberi surat peringatan terlebih dahulu sebanyak 3 kali, namun surat tersebut tidak diindahkan. Meski demikian, PK5 masih tetap saja menggelar lapak dagangannya. Oleh karenanya, guna memberikan efek jera kepada para pedagang PK5, petugas Satpol PP melakukan penertiban hingga kawasan tersebut bersih dan terbebas dari PK5. Kehadiran PK5 di tempat tersebut mengganggu estetika serta membuat SD Negeri 060902 Medan tampak kumuh.
Usai melakukan penertiban, Kepala Satpol (Kasatpol) PP Kota Medan M Sofyan diwakili Kepala Seksi (Kasi) Satpol PP Kota Medan J Tamba yang memimpin penertiban tersebut mengatakan, sebelum penertiban ini dilakukan Satpol PP Kota Medan sebelumnya telah menyurati para pedagang yang berada di SD Negeri 060902 Medan. “Penertiban ini kita lakukan karena mereka berjualan dan membangun di atas trotoar dan badan jalan. Sehingga masyarakat ada yang merasa keberatan dengan adanya PK5 tersebut. Setelah dilaporkan sama kita, kita surati sebanyak 3 kali. Namun tidak diindahkan oleh mereka, maka dari itu kita lakukan penertiban ini,” ucapnya.
Kedepannya, Kasi Satpol PP Kota Medan berharap agar PK5 ini tidak lagi berjualan di sembarang tempat. Tamba juga mengungkapkan bahwa Satpol PP Kota Medan bekerjasama dengan unsur Kecamatan Medan Kota untuk mengawasi tempat tersebut. Jika ada warga yang melihat ada PK5 yang kembali berjualan di tempat tersebut agar segera melaporkan ke Kecamatan ataupun langsung ke Satpol PP Kota Medan sehingga dapat segera ditertibkan demi keamanan dan kenyaman sekolah dan masyarakat di tempat tersebut.
“Saya tentunya berharap agar kedepannya tidak ada hal seperti ini lagi. Kami bersama unsur Kecamatan Medan Kota akan mengawasi tempat ini kedepannya, dengan harapan tidak ada lagi PK5 yang berjualan di tempat yang dilarang. Jika ada warga yang melihat PK5 kembali berjualan di badan jalan, agar segera dilaporkan ke kami supaya cepat kami tertibkan,” tegasnya.(Nas)