Pengisian Jabatan Kosong di Kemenag Sumut, Ombudsman Apresiasi Menteri Agama
KANALMEDAN – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi langkah Menteri Agama (Menag) RI, yang telah mendefenitifkan jabatan 10 Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten/kota dan jabatan eselon lll di jajaran Kanwil Kemenag Sumut.
“Pak Menteri Agama sudah merealisasikannya. Para pejabat defenitif sudah dilantik. Diharap ini berpengaruh langsung terhadap penyelenggaraan pelayanan publik,” jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, menjawab wartawan, Minggu (10/1/21).
Sebelumnya, Agustus 2020 lalu, Ombudsman RI Sumut mendesak Menag RI mengisi sejumlah jabatan Kepala Kemenag kabupaten/kota dan eselon-III yang cukup lama dijabat pelaksana tugas (Plt). Sebab, kekosongan pejabat defenitif itu, kata Abyadi Siregar, dipastikan mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik.
Terlepas siapa figur yang diangkat Menteri Agama menduduki jabatan yang sudah dilantik Kepala Kanwil Sumut Drs Syahrul Wirda, tentunya itu merupakan ranah Menteri Agama. “Tapi saya yakin, figur-figur itu sudah pilihan terbaik Menteri Agama dengan mempertimbangkan usulan Kepala Kanwil Kemenag Sumut,” kata Abyadi Siregar.
Abyadi berharap, dengan didefenitifkannya jabatan 10 Kakan Kemenag dan pejabat eselon-III itu, diharapkan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kemenag Sumut dan kabupaten/kota, berjalan semakin baik. Apalagi di masa pandemi Covid-19, urusan masyarakat di lingkungan Kemenag harus lebih baik. “Jangan ada yang mempersulit urusan masyarakat,” katanya.
Ombudsman RI Sumut juga mengharapkan masyarakat terlibat dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kemenag Sumut. “Kementerian ini harus menjadi tauladan bagi semua pemeluk agama,” harapnya.
Secara khusus, Abyadi Siregar juga berharap pengelolaan pendidikan di lingkungan Kemenag terbebas praktik pungutan liar. Selama ini, praktik pungutan di pendidikan lingkungan Kemenag, sangat meresahkan orangtua siswa.
“Karena itu, saya berharap Kabid Pendidikan Madarasah yang baru dilantik, dapat bertindak tegas kepada para kepala madrasah untuk meminimalisasi kutipan di sekolah madrasah negeri dan swasta. Selama ini, Ombudsman Sumut banyak menerima laporan orangtua wali murid. Karena itu, ini sangat penting untuk menjadi perhatian,” tegas Abyadi Siregar. (Nas)