Tim Satgas Covid 19 Kota Medan Masih Temukan Tempat Usaha Langgar Jam Operasional
KANALMEDAN – Guna memastikan tempat usaha yang ada di Kota Medan mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No. 556/8906 tanggal 23 Desember 2020 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Usaha Jasa Pariwisata, Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) bersama Tim Pengawasan dan Pengendalian Kota Medan terus melakukan pengawasan sekaligus patroli ke sejumlah tempat usaha yang ada di Kota Medan, Rabu (30/12) malam.
Dalam SE Wali Kota Medan No.556/8906 tersebut, tegas dituliskan bahwasannya setiap tempat usaha diharuskan menghentikan jam operasionalnya mulai tanggal 24 – 31 Desember 2020 hingga pukul 21.00 WIB. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan memicu terjadinya kerumunan guna menghindari penyebaran penularan Virus Corona.
Sebelum Tim bergerak ke tempat-tempat usaha yang ada di Kota Medan, Tim Penanganan Covid 19 terlebih dahulu menggelar apel yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan M Sofyan didampingi Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Agus Suryono dan Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap di Halaman Kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis No 2 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah.
Dalam arahannya, Kasatpol PP Kota Medan mengatakan, dalam rangka melaksanakan penegakan protokol kesehatan (prokes) sekaligus menegakkan peraturan yang tertulis di SE Wali Kota Medan No.556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Usaha Jasa Pariwisata, Tim Satgas Penanganan Covid 19 melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah tempat usaha yang ada di Kota Medan.
“Patroli dan pengawasan ini kita lakukan dalam rangka Perayaan Natal dan malam pergantian tahun baru serta mengatur jasa pariwisata untuk membatasi penutupan sementara jam operasionalnya mulai 24 sampai 31 Desember untuk buka sampai pukul 21.00 wib. Maka dari itu, berikan kepada mereka pemahaman, kalau tidak bisa diterima dengan baik, lakukan tindakan berupa pembubaran kegiatan tersebut,” jelas Sofyan.
Sofyan juga meminta kepada Tim Satgas Covid 19 untuk melakukan secara santun dan menghindari hal yang menyebabkan terjadinya arogansi. “Utamakan kesantunan, namun juga harus tegas dalam menegakkan peraturan. Saya berharap kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar demi menegakkan prokes guna menghindari penyebaran Cobid 19 di Kota Medan,” harap Sofyan.
Selanjutnya Tim yang terbagi dalam 2 kelompok tersebut langsung menuju ke lokasi ditentukan. Adapun tempat usaha yang menjadi fokus patroli Tim Satgas Covid 19 antara lain Warkop Mamak Jalan Putri Merak Jingga Kec medan Barat, Medan Night Market Jalan Adam Malik Kec Medan Baru, Warung Nasi Goreng Pemuda Jalan Pemuda Kec Medan Maimun dan Angkringan yang berada di Jalan Jend Ahmad Yani Kec Medan Barat, Lapangan Merdeka, Warkop Jalan Multatuli / Jalan Misbah Kec Medan Maimun, dan tempat usaha di sepanjang Jalan Gatot Subroto, serra Jalan Dr Mansyur.
Pada saat Tim melakukan patroli ke sejumlah tempat, Tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan, TNI & Polri tersebut mendapati beberapa tempat usaha yang ada di Kota Medan masih melanggar SE Wali Kota Medan No.556/8906 dan masih beroperasi di atas jam 21.00 wib tersebut diantaranya Warkop Mamak Jalan Putri Merak Jingga Kec medan Barat, Medan Night Market Jalan Adam Malik Kec Medan Baru, Warung Nasi Goreng Pemuda Jalan Pemuda Kec Medan Maimun, Angkringan yang berada di Jalan Jend Ahmad Yani Kec Medan Barat dan pedagang yang berada di dalam Lapangan Merdeka.
Keempat tersebut, terlihat hingga pukul 22.00 WIB, saat tim melakukan patroli, masih banyak pengunjung yang masih berdatangan. Mendapati hal tersebut, Tim Satgas Covid 19 mengimbau para pengunjung untuk segera pulang dan tidak berkerumun yang dapat menyebabkan penularan Virus Corona. Mendengar imbauan yang diberikan Tim Satgas Covid 19 Kota Medan, satu persatu pengunjung mulai meninggalkan lokasi.
Sedangkan di Medan Night Market, tim telah melakukan patroli kedua kalinya tetapi tim masih menemukan pedagang yang ada di tempat tersebut belum menutup dagangannya sehingga tim meminta pihak manajemen untuk mengisi berita acara pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi berupa pembubaran pengunjung.(Nas)