Tim Satgas Covid-19 Tertibkan Pool Angkutan Langgar Protokol Kesehatan
KANALMEDAN – Tim Satgas Covid-19 Pemko Medan melakukan pengawasan terhadap pool angkutan umum di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, persisnya mulai persimpangan Jalan Tritura hingga Fly Over Amplas, Rabu (30/12) petang. Pengawasan dilakukan untuk menegakkan Perwal No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19. Dalam pengawasan yang dilakukan tersebut, tim ingin memastikan apakah pihak pool angkutan telah melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan virus Corona.
Guna mendukung kelancaran pengawasan yang dilakukan tersebut, puluhan personel yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Medan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pariwisata dibantu aparat Polrestabses Medan dan Kodim 0201/BS diturunkan. Sebelum melakukan razia, Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan diwakili Kasi Pengamanan dan Pengawalan Satpol PP Chandra Dalimunthe minta agar seluruh personel untuk mengedepankan tindakan persuasif.
“Tujuan utama pengawasan yang kita lakukan ini untuk memastikan seluruh pool angkutan yang ada telah melaksanakan protokol kesehatan sesuai yang telah ditetapkan dalam Perwal No.27/2020. Jangan bertindak kasar, lakukan pendekatan persuasi. Apabila ditemukan ada pelanggaran, segera lakukan penindakan,” kata Chandra.
Selanjutnya Chandra pun membagi tim menjadi dua, satu tim menyisiri ruas jalan sebelah kiri dan satu lagi sebelah kanan. Satu persatu pool angkutan baik angkutan kota dalam porovinsi (AKDP) maupun antar kota antar provinsi (AKAP) diperiksa. Selain melihat seluruh calon penumpang maupun petugas pool telah mengenakan masker, juga memeriksa tersedianya peralatan cuci tangan serta penerapan social distancing.
Dari hasil penyisiran yang dilakukan, tim menemukan masih ada pool yang tidak menyediakan peralatan cuci tangan dan penerapan social distancing. Atas pelanggaran yang dilakukan tersebut, tim pun membuat Berita Acara Penahanan KTP kepada petugas pool angkutan. Tercatat, ada 4 KTP yang ditahan. “Silahkan KTP ini diambil di Kantor Satpol PP Jalan Arif Lubis Medan, Senin (4/1),” tegas Chandra.
Meski beberapa petugas pool sempat menolak KTP ditahan, tapi tim tak bergeming sehingga mereka pun akhirnya pasrah. Proses penyisiran berjalan lancar, pool angkutan pun disambangi, diantaranya PT Bahtera Napi Artha (BNA) Gopans Jaya, Almasar, Rajawali Citra tansport, PT Parisma Jaya Trans, PT Palapa Travel Centre, Bintang Utara Putra, Koperasi Bintang Tapanuli, PT Rapi, KUPJ, Pasta PT Chandra serta PT Barumun.
Menurut Chandra, Tim Satgas Covid-19 Pemko Medan akan terus melakukan pengawasan. Sebab, pandemi Covid-19 masih menerpa Kota Medan. Oleh karenanya disiplin melaksanakan protokol kesehatan harus dilakukan, termasuk kepada para penumpang yang akan memadati pool angkutan untuk merayakan Tahun Baru di kampung halaman. “Jika semua disiplin melaksanakan protokol kesehatan, insya Allah penularan maupun penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” tegasnya.(Nas)