Inilah Pandangan Fraksi DPRD Medan tentang Pecabutan Perda Pinjaman Daerah
KANALMEDAN – Paripurna Rancangan Peraturan Daerah kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tantang Pinjaman Daerah diparipurnakan, Senin (30/11/2020) di ruang Paripurna DPRD Medan.
Dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim,SE sekaligus membuka paripurna, dihadiri enam fraksi dan (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinughroho MT itu dan Plt Sekwan DPRD Medan,Hj. Alida, SH, lima fraksi menyetujui, 1 fraksi tak memberikan berpendapat, dua fraksi absen.
Lima fraksi menyetujui adalah Fraksi PDIP DPRD Medan disampaikan juru bicaranya Edward Hutabarat, Fraksi Gerindra yang disampaikan Haris kalana Damanik, Fraksi PKS yang disampaikan Rudiawan Sitorus dan Fraksi PAN DPRD Medan yang disampaikan Sudari dan Fraksi Demokrat yang disampaikan Isaq Abrar M. Tarigan, sedangkan Fraksi gabungan (Hanura, PSI, PPP) yang disampaikan Abdul Rani.
Fraksi PDI Perjuangan
Fraksi dari PDI perjuangan DPR kota medan menyampaikan beberapa tanggapan, pendapat dan saran-saran atas Ranperda sebagai berikut:
1.Praksi PDI Perjuangan meng-apresiasi kinerja Pansus yang telah melakukan pembahasan pencabutan ranperda ini dengan tepat waktu kalaupun dalam kondisi pandemi covid-19 sedang mewabah hingga saat ini atas kerja keras pansus, maka pengembalan keputasan serta persetujuan bersama antara pemerintah kota Medan dan lembaga DPRD kota Medan atas ranperda pencabutan perda nomor 1 tahun 2013 tentang pinjaman daerah dapat dilaksanakan.
2.Kelanjutan pembangunan privat wings blud rumah Sakit dr. Pirngadi Medan dan pembangunan pasar tradisional Jalan Jawa Belawan, harpkan tetap dilaksanakan sesuai dengan rencana sebelumnya, sehingga peningkatan kualitas pelayanan kesahatan serta peningkatan perkonomian rakyat melaului pembangunan Pasar-pasar tradisional di kota mMdan tetap terlaksanakan sebagaimana diharapkan.
3.Seiring dengan pekembangan kebijakan dan regulasi pemerintah pusat dengan terbitnya peraturan menteri keuangan republik Indonesia nomor 232/pmk.06/2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang pelaksanaan pengalihan investasi pemerintah dalam pusat menjadi peyertaan modal negara pada perusahaan perseroan (persero) PT.Sarana Multi infrastruktur dapat mendorong pemerintah daerah termasuk pemerintah kota Medan dalam meningkatan investasi pemerintah pusat di kota Medan melalui skema pembiayaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
4.Fraksi PDI perjuangan kota Medan mendukung sepenuhnya pencabutan Perda kota Medan nmor 1 tahun 2013 tentanng pinjamn daerah.
Fraksi Gerindra
Pemko Medan mencabut Perda kota Medan nomor 1 tahun 2013 tentang pinjaman daerah, dan pemko Medan telah mengeluarkan kebijakan untuk tidak melanjutkan pinjaman daerah tersebut.
Adapun jenis pinjaman yang diatur dalam peraturan daerah kota Medan nomor 1 tahun 2013 tentang pinjaman daerah meliputi :
1.Pembangunan 3 (tiga) pasar tradisional dengan pinjaman sebesar Rp. 77,.600.000.000 (tujuh puluh tujuh milyar enam ratus juta rupiah)
2.pembagunan privat wings rsu dr. pirngadi medan, dengan pinjaman sebesar rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah).
Fraksi Gerindra berpendapat bahwa pembiayaan pemerintah daerah adalah fasilitas pembiayaan infrastruktur yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam rangka mendukung percepatan penyediaan infrastruktur dasar maupun sosial dengan jangka waktu pembiayaan menengah dan panjang.
Fasilitas ini sebenarnya sangat bermanfaat untuk percepatan pembangunan infrastruktur di daerah karena pada dasarnya pinjaman daerah tersebut bermanfaat untuk:
1.Percepatan pembangunan infrastruktur di daerah
2.Percerpatan penyediaan pelayanan publik
3.Berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah
4.Berpotensi mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah
Banyak daerah tidak teliti dalam melakukan proses mengajukan pinjaman , pinjaman harus meminta persetujuan dari DPRD sebab jika hanya mengandalkan APBD kemungkinan besar daerah tersebut dapat tertinggal. Sementara daerah-daerah lain yang pembangunan infrastrukturnya lebih maju dan baik.
Pinjaman daerah memiliki batas maksimal anggaran namun pemerintah daerah juga bisa meminta toleransi batas maksimal pinjamn jika mendapatkan persetujuan Kementerian Keuangan sehingga pemerintah mendukung daerah-daerah yang memnpunyai kemauan untuk melakukan pembangunan infrastruktur di daerahnya.
Menurut pendapat fraksi Gerindra bahwa infrastruktur yang dibangun harus melakukan pertimbangan nilai ekonomi sehingga dapat memberikan penghasilan dan dapat menutupi pembayaran pokok dan bunga terhadap pinjaman daerah tersebut.
Pinjaman yang ditanggung oleh pemerintah daerah memerlukan pertimbangan yang sangat teliti dalam memutuskan penggunaan dana tersebut untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur tersebut. dengan demikian nantinya pembangunan infrastruktur dapat berjalan dengan lancar dan dapat mewujudkan keberhasilan pembangunan nasional.
Fraksi partai gerindra menyampaikan catatan-catatan kritik dan saran sebagai bagian dan pendapat fraksi terkait pencabutan perda kota medan nomor 1 tahun 2013 tentang pinjaman daerah sebagai berikut:
1.Fraksi Gerindra menghimbau bahwa dengan terbitnya Perda tentang pencabutan perda kota medan nomor 1 tahun 2013 tentang pinjaman daerah ini, pemko kota Medan tetap dapat mewujudkan intrastruktur pembangunan di kota medan yang baik dan bertarap internasional.
2.Fraksi Gerindra sangat menyayangkan pemko Medan tidak memberikan data-data yang konkrit terkait pencabutan Perda tentang pinjaman daerah ini, dan berharap agar kedepan Pemko medan tidak mengulangi lagi hal tersebut, sehingga hal ini menjadl catatan bagi kami dan tetap berharap agar pemko Medan memberikan data-data yang akurat mengenai pinjaman daerah
3.Fraksi Gerindra juga menghimbau kepada Pemko medan agar jika ada dana pinjaman tersebut nantinya harus benar-benar dipergunakan untuk peningkatan pembangunan infrastruktur dikota medan, peningkatakan pelayanan publik dan kesehatan yang maksimal sehingga dana pinjaman tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat di kota medan.
4.Fraksi gerindra berharap agar Memko medan harus sudah memenuhi ketentuan rasio kamampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat.
5.Fraksi gerindra menghimbau agar pemko medan harus sudah memiliki metode dan langkah konkrit serta strategi dalam menyikapi dicabutnya perda nomor 1 tahun 2013 tentang medan pinjaman daerah tersebut.
6.Meskipun Perda tentang pinjaman daerah ini dicabut dan Pemko Medan telah menyatakan untuk tidak melanjutkan pinjaman daerah tersebut, Fraksi Gerindra berharap agar Pemko Medan harus tetap mempunyai program dan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan mutu kualitas dan pelayanan publik serta kesehatan di kota Medan agar dapat bersaing dengan pelayanan kesehatan luar negeri.
Setelah mempelajari dengan sungguh-sungguh semua hal yang berkaitan dengan perda nomor 1 tahun 2013 tentang pinjaman daerah, jawaban pemerintah kota Medan atas pemandangan umuu, maka kami Fraksi partai Gerindra menerima dan menyetujui, rancanganperaturan daerah kota Medan tentang pencabutan perda kota Medan nomor 1 tahun 2013 tentang pinjaman daerah dengan memperhatikan dan melaksanakan ketentuan catatan-catatansaran dan kritik.
Fraksi PKS
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Medan yang tidak ingin lagi melakukan pinjaman ke pemerintah pusat sebagai upaya mengefesiensi anggaran dan penggunaan anggaran lebih baik serta tepat sasaran.
“Kami mengapresiasi pemko medan yang tidak ingin lagi melakukan pinjaman kepada pemerintah pusat untuk mengefisiensi anggaran dan penggunaan anggaran yang lebih baik serta tepat sasaran,” ucap juru Bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Rudiawan Sitorus
Disampaikan Rudiawan, pada tahun 2013 yang lalu pemko medan mengajukan pinjaman ke pemerintah pusat sebesar 167,4 milyar rupiah melalui pusat investasi pemerintah dengan rincian 77,45 milyar rupiah untuk pembangunan Pasar Tradisional Marelan, Pasar Tradisional Jawa di kecamatan Medan Belawan dan Pasar Tradisional Kampung Lalang di kecamatan Medan Sunggal dan 90 milyar rupiah untuk pembangunan private wings rumah sakit umum Pirngadi Medan dan ini tertuang di dalam bab iv pasal 6 ayat 1 perda nomor 1 tahun 2013.
Namun dari besaran pinjaman yang diajukan yang disetujui hanya sebesar 11,3 milyar rupiah dan Pemko Medan hanya menggunakan 7 milyar rupiah untuk melakukan pembebasan lahan revitalisasi Pasar Marelan.
“Pembayaran cicilan pinjaman dilakukan melalui pusat investasi pemerintah beserta bunga yang dibayarkan melalui anggaran yang di buat didalam APBD. Namun, dalam perkembangannya pemerintah pusat membuat kebijakan dengan mengalihkan seluruh piutang pusat investasi pemerintah ke PT. Multi Sarana Investasi,” jelasnya.
Akibat kebijakan tersebut, Rudiawan menjelaskan, kemudian berefek Pemko Medan harus membuat regulasi baru kebijakan peraturan daerah karena adanya pengalihan ini,oleh karena itu maka pemko medan melunasi pinjaman dari pemerintah pusat tersebut.
“Selanjutnya pada pasal 13 ayat 2 disebutkan pengelolaan pinjaman daerah harus berkoordinasi dengan DPRD Medan kemudian didalam pasal 16 disebutkan bahwa Pemko Medan harus menyampaikan pertanggung jawaban kepada DPRD Medan akan tetapi pemko Medan belum memberikan laporan pertanggung jawaban kepada DPRD Medan,” jelasnya.
Pansus pencabutan perda Pinjaman Daerah, kata Rudiawan, dalam pembahasan pencabutan perda tersebut sudah meminta kepada pemko Medan untuk menunjukkan bukti kwitansi pemakaian dana sebagai pertanggung jawaban mereka kepada DPRD Medan,dan kemudian ini memunculkan polemik dikalangan anggota pansus dalam memberikan rekomendasi pencabutan perda ini, walaupun Pemko Medan berdalih bahwa seluruh pengelolaan pinjaman ini telah diaudit oleh BPK.
“Pengalihan pinjaman dari pusat investasi pemerintah kepada PT. Sarana Multi Investasi yang merupakan perusahaan BUMN mesyaratkan agar membuat regulasi baru apabila pemko Medan hendak melakukan pinjaman lagi.
Oleh karena itu kami bisa menerima alasan pemko medan untuk melunasi pinjaman tersebut dan tidak akan melakukan pinjaman lagi, akan tetapi kami meminta pemko medan untuk transparan terhadap belanja-belanja dari pinjaman yang diterima melaluai pusat investasi pemerintah tersebut dengan menunjukkan bukti kwitansi kepada anggota dewan melalui pansus pencabutan perda no. 13 tahun 2013 tentang pinjaman daerah walau sudah ada audit badan pemeriksa keuangan,” jelasnya.
Fraksi PKS berpendapat terhadap rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah kota Medan nomor 1 tahun 2013 tentang pinjaman daerah adalah menerima mencabut peraturan daerah ini.
Praksi PAN
Frkasi PAN DPRD Medan setelah mempelajari, mencermaati dan mendengar jwaban kepala daerah kota Medan atas pemandangan umum fraksi-fraksi atas rancangan eraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah kota Medan nomor 1 tahun 2013 tetang pinjaman daerah serta berdasarkan rapat-rapat panitia khusus, Fraksi PAN DPRD kota Medan berpendapat sebagai berikut:
1.Perda nomor 1 tahun 2013 tetang pinjaman daerah yaan pendapatan dri pemerintah pusatng dihas bersama-sama antar DPRD Medan dengan Pemko Medan di tahun 2013 didasari perlunya payunng hukum atas potensi penambahan pendapatan dari pemerinyah pusat melalui pinjaman daerah sebesar 167 milyar lebih untuk revitalisasi tiga pasar tradisional yakni pasar Lima di Marelan, Pasar Lalang di Kampug Lalang dan Pasar Tradisional di Belawan dan 90 milyar rupiah untuk pembangunan private wings rumah sakit umum Pirngadi
Namun sangat disayangkan, pembahasan yang dilakukan bersama antara DPRD Medan dan Pemko Medan menghasilkan Perda nomor 1 tahun 2013 tetang pinjaman daerah, telah mengeluarkan anggaran biaya yang akhirnya terkesan sia-sia, dikarenakan Perda kota Medan tentang pinjaman daerah itu tidak dapat diberlakukan sebagaimana mestinya.
Anggran 77 milyar lebih untuk revitalisasi 3 pasar tidak dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Pada akhirnya pembangunan dan revitalisasi pasar tetap juga menggunan APBD kota Medan, sedangkan dana pinjaman tersebut tidak dapat termaksimalkan. Bahkan sampai saat ini, kondisi Pasar Belawan yang sesuangguhnya sangat butuh dana untuk perbaikan dan pembanguna kelihatan sangat memprihatinkan.
Anggaran sebesar 90 milayar untuk membangun prasarana private wings rumah sakit umum Pirngadi Medan tidak juga dimanfaatkan hingga sampai sudah berjalan 7 tahun. Padahal sesungguhny Rumah Sakit tersebut sangat membutuhkan dana untuk pengembangan dan peningkatan kualitas pelayanan.
Fraksi PAN DPRD Medan menyayangkan ketdaksiapan pemerintah kota Medan di dalam mempersiapkan segala sesuatunya, kelayakan dan persyaratan pendukung lainnya sampai dengan pinjaman tersebut diterima pemerintah kota Medan.
“Dana pinjaman tersebut jangankan dapt dimanfaatkan semaksimal mungkin, bahkan Pemko Medan terbebani untuk terus membayar bunganya selama ini, belasan milyar dana yang harus dikeluarkan Pemko Medan untukmembayar bunga pinjaman tersebut, “ujar Sudari, ST.
Setelah mencermati perkembangan yang ada dan agar Pemko Medan tidak terus terbebani membayar bunga serta memperhatikan jawaban oleh Kepala Daerah kota Medan maka dengan mengucapkan bismillahirahmanirrahim, Fraksi PAN DPRD Kota Medan menyetujui Ranperda kota Medan tentang pencabutan Perda kota Medan nommor 1 tahun 2013 tentang pinjaman daerah untuk disahkan menjadi peraturan daerah
Fraksi Demokrat
Latar belakang dibentuknya peraturan daerah nomor 1 tahun 2013 tetang pinjaman daerah di awali keinginan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pelayanan kesehatan masyarakat di kota Medan. Saat itu, Pemko Medan sendirinya harus harus menyiapkan anggaran yang cukup besar agar apa yang direncanakan dapat terwujud.
Saahsatu sumber pendanaan yang bisa didatkan adalah melalui pinjaman daerah dan hal ini diperbolehkan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2011 tentang pinjaman daerah.
Pemko Medan mengajukan pinjaman daerah ke Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan memberikan persyaratan agar usulan dapat diterima. Yang pertama Pemko Medan menjelaskan serta memberikan kajian studi proyek yang baik untuk dikerjakan.
Kemudian persyaratan berikutnya,sebagai alternatif sumber pembiayaan APBD untuk membiayai kegiatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jika bersifat jangka panjang haruslah mendapatkan persetujuan dari DPRD Medan dan persyaratan berikutnya yakni adanya peraturan daerah kota Medan yang isinya memmuat jangka waktu pinjaman besaran jumlah pinjaman, pengelolaan pinjaman serta pengembalian pinjmanan.
Oleh karena itu, Pemko Medan Ranperda untuk dibahawas bersama DPRD kota Medan, mala lahirlah peraturan daerah kota Medan nomor 1 tahun 2013 tetang pinjaman daerah yang dana pinjamannya diperuntukkan bagi revitalisasi tiga pasar tradisional yakni pasar Lima di Marelan, Pasar Lalang di Kampug Lalang dan Pasar Tradisinal di Belawan yang total pinjamannya Rp. 77.600.000.000 dan 90 milyar rupiah untuk pembangunan private wings rumah sakit umum Pirngadi Medan.
Dalam pekembangannya, adanya kebijakan dan regulasi pemerintah pusat dengan terbitnya peraturan menteri keuangan republik Indonesia nomor 232/pmk.06/2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang pelaksanaan pengalihan investasi pemerintah dalam pusat menjadi peyertaan modal negara pada perusahaan perseroan (persero) PT.Sarana Multi infrastruktur.
Dengan demikian, pemerintah kota Medan brkewajiban untuk menyesuaikan Perda Perda nomor 1 tahun 2013 tentang pinjaman daerah dikarenakan terbitnya Permnkeu tersebut. Pemko kemedian mengeluarkan kebijakan tidak melakukan pinjaman lagi, sehinga mengusulkan kepada DPRD Medan untuk mencabut perda dimaksud.
Partai Demokrat meminta pencabutan Perda Perda nomor 1 tahun 2013 tentang pinjaman daerah, haruslah melalui mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah melalui proses pembahasan dan setela mendengar laporan Pansus, maka Fraksi Demokrat DPRD Medan menyetujui Ranperda tentang Pencabutan Perda Normor 1 tahun 2013.
Fraksi Hanura, PSI, PPP
Fraksi Hanura, PSI dan PPP disampaikan Abdul Rani tidak memberikan pendapat dengan alasan bahwa pembahahasan Ranperda pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah secara prosedural tata aturan yang berlaku belum terpenuhi secara prosedural ini tidak bisa dilaksanakan.
Untuk itu, kami dari Fraksi Hanura, PSI, PPP tidak memberikan pendapat terhadap pengambilan keputusan Raperda Pecabutan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah, karena belum ada finalisasinya dari Pansus yang membahas Ranperda.
“Sesunguhnya hasil finalisasi Pansuslah yang dijadikan acuan dalam memberikan pendapat atas Renperdan ini,” ujar Abdul Rani
Ditunda
Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tantang Pinjaman Daerah akahirnya ditunda walau sejumlah Fraksi DPRD Medan telah menyampaikan padangan fraksinya dalam paripurna tersebut.
Ketua DPRD Medan Hasyim,SE ketika selesai penyampaian pemandangan fraksi mengumumkan kesimpulan akhir diskor pengesahan penandatanganannya dan dilanjut berikutnya.
“Setelah kita mendengar pendapat fraksi, ada lima faksi menyetujui, dua fraksi absen dan 1 fraksi tak berpendapat. Karena itu, kami sampaikan pada forum yang terhormat ini sesuai dengan tata tertib DPRD Medan nomor 1 tahun 2020 pasal 14 ayat 1 yang bersasarkan laporan sekretariat DPRD kota Medan, bahwa anggota DPRD Medan 50 0rang, 20 orang yang hadir baik langsung maupun tidak langsung, 30 orang tidak hadir mengikuti paripurna.
“Kami sampaikan bahwasanya rapat paripurna untuk pengesahan penandatanganan pada hari ini belum bisa dilaksanakan. Untuk itu, akan dlaksanakan paripurna mendadatang, belum cukup kourum, 20 orang yang hadir 30 orang belum datang,”ujar Hasyim mengakhiri. (Jen)