Dua Fraksi DPRD Medan Absen dalam Paripurna Ranperda Pencabutan Perda Pinjaman Daerah


KANALMEDAN – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah akhirnya ditunda walau sejumlah Fraksi DPRD Medan telah menyampaikan padangan fraksinya dalam paripurna  yang berlangsung di Sekretariat DPRD Medan Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (30/11/2020).

Ketua DPRD Medan Hasyim yang membuka paripurna, dihadiri enam fraksi dan Pjs Wali Kota Medan Arief Trinugroho ketika selesai penyampaian pemandangan fraksi mengumumkan kesimpulan akhir bahwa pengesahan pencabutan Perda diskor (ditunda).

“Setelah kita mendengar pendapat fraksi, di mana enam fraksi memberikan kesimpulannya, ada lima fraksi menyetujui, dua fraksi absen dan satu fraksi tak berpendapat,” ujar Hasyim.

Baca juga: Data Komisi II DPRD Medan, Ada 2000 Lebih Guru Honor di Kota Medan Belum Sejahtera

Hasyim menyebutkan terdapat 20 anggota DPRD Medan yang hadir, sementara 30 lainnya tidak menghadiri Paripurna.

“Sesuai dengan tata tertib DPRD Medan Nomor 1 tahun 2020 pasal 14 ayat 1, yang berdasarkan laporan sekretariat DPRD Kota Medan, bahwa anggota DPRD Medan terdapat 50 orang, 20 orang yang hadir baik langsung maupun tidak langsung, 30 orang tidak hadir mengikuti Paripurna,” tuturnya.

Hasyim mengatakan karena kurangnya kuota forum agenda pengesahan penandatanganan belum bisa dilaksanakan.

Adapun lima fraksi yang menyetujui Ranperda tentang pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tersebut adalah Fraksi PDIP DPRD Medan yang disampaikan Edward Hutabarat, Fraksi Gerindra yang disampaikan Haris kelana Damanik, Fraksi PKS yang disampaikan Rudiawan Sitorus, Fraksi PAN DPRD Medan yang disampaikan Sudari dan Fraksi Demokrat yang disampaikan Isak Abror.

Sedangkan Fraksi Gabungan (Hanura, PSI, PPP) yang disampikan Abdul Rani menyatakan menolak memberikan pendapat, dan  dua fraksi lainnya yakni Fraksi Nasdem dan Fraksi Golkar tidak hadir dalam paripurna.(jen)

Print Friendly