Pemko Medan Gelar Rapat Pembahasan Izin Pembukaan Kembali Bioskop di Kota Medan


KANALMEDAN – Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata Kota Medan menggelar Rapat Pembahasan Izin Pembukaan Kembali Usaha Pariwisata Pertunjukan Film Bioskop di Kota Medan di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis No. 2, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (19/11).

Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM diwakili Asisten Administrasi Umum (Asmum) Setdako Medan Renward Parapat tersebut, dihadiri para pelaku usaha bioskop para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Lingkungan Pemko Medan. Tujuan digelarnya rapat tersebut untuk membahas perizinan dibukanya kembali bioskop di Kota Medan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) saat ini.

Dalam arahannya Asmum mengatakan, masuknya Covid 19 ke Indonesia berdampak ke berbagai sektor, termasuk dari sektor ekonomi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemko Medan telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 27 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Masa Pandemi Covid 19 di Kota Medan.

“Sebenarnya ada dampak baik dan dampak buruknya jika bioskop kembali dibuka, mengingat saat ini pandemi Covid 19 masih belum selesai.  Di samping itu, kita harus pandai menyeimbangkan antara kesehatan dan perekonomian masyarakat, bagaimana caranya agar kasus Covid 19 semakin menurun dan perekonomian masyarakat pun semakin membaik,” kata Asmum.

Lebih lanjut Asmum, menjelaskan alasan bioskop sulit dibuka sejak adanya new normal atau yang biasa dikenal Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Medan, karena banyak hal yang menjadi pertimbangan salah satunya ruangan bioskop yang tertutup mengakibatkan tidak adanya ventilasi udara. Hal ini membuat penularan virus Corona di dalam bioskop sangat tinggi. ”Jika surat perizinan dibukanya kembali bioskop sudah dikeluarkan, saya harap pihak bioskop bisa bekerja sama untuk mematuhi aturan-aturan yang sudah ada sehingga dapat membuat penonton merasa nyaman dan safety,” harap Asmum. 

Sementara itu, Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono mengungkapkan, tidak adanya halangan untuk membuka setiap usaha di tengah pandemi Covid 19. Tetapi, pelaku usaha harus tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai yang tertera dalam Perwal Medan No 27 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Masa Pandemi Covid 19 di Kota Medan.

“Di dalam Perwal sudah tertera mengenai sistem pengelolaan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Dengan begitu, aturan-aturan yang ada dalam Perwal harus dijadikan sebagai pedoman dalam membuka usahanya kembali pada masa pandemi Covid 19 ini,”  jelas Agus. 

Selanjutnya, Kadis Pariwisata Kota Medan Agus mengajak seluruh tamu yang hadir dalam rapat tersebut untuk berdiskusi membahas keputusan perizinan dibukanya kembali bioskop di Kota Medan. “Sebab, hasil keputusan rapat ini nantinya menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujar Agus.

Di akhir rapat tersebut, Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Kota Medan dr Mardohar Tambunan, memaparkan beberapa hal yang harus diperhatikan jika bioskop kembali dibuka. Semua aturan yang dibuat haruslah mematuhi protokol kesehatan dengan baik.

“Hal yang pertama yaitu pembelian tiket dan mengisi data secara online, menerapkan physical distancing, pengecekan suhu tubuh sebelum masuk ke dalam bioskop, menggunakan masker 3 lapis sesuai standar world health organization (WHO), memiliki batas umur bagi penonton yang berumur 12 tahun ke bawah dan 60 tahun ke atas tidak diizinkan masuk, menyediakan hand sanitizer, setiap pegawai harus menggunakan sarung tangan, pintu masuk dan pintu keluar dibedakan serta membuat ruangan isolasi sementara di luar bioskop,” papar Mardohar.(Nas)

Print Friendly