Anggota DPD RI Muhammad Nuh Kunjungi DPRD Medan
B
KANALMEDAN – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumatera Utara, Muhammad Nuh mengunjungi DPRD Medan, Rabu (18/11/2020) siang, dalam rangka tugas Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD).
Kunjungan Muhammad Nuh diterima langsung Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang juga Sekretaris Fraksi PKS DPRD Medan Syaiful Ramadhan.
Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Nuh menjelaskan pada dasarnya fungsi DPD RI sama dengan DPR RI. Hanya saja, DPD tidak ikut dalam memutuskan undang-undang.
“Fungsi DPD RI sama dengan DPR RI hanya saja DPD RI tidak ikut memutuskan. Pada fungsi legislasi, DPD RI ikut mengusulkan undang-undang di prolegnas, ikut membahas RUU Otonomi, Pendidikan dan potensi daerah, “jelasnya.
Muhammad Nuh mengatakan, terkait permasalah ini, pihaknya juga berupaya menggali permasalahan program legislasi di daerah.
” Kita juga berupaya menggali masukan dan perkembangan Prolegda di Medan, kemudian terkait juga dengan pelaksanaan legislasi di masa pandemi ini,”ucapnya.
Tidak hanya itu, mantan Anggota DPRD Sumut ini juga mengatakan kunjungannya ke DPRD Medan juga dalam rangka mengetahui sejauh mana pelaksanaan legislasi di masa pandemi serta permasalahan yang dihadapi. “Kita juga dalam rangka mengetahui sejauh mana permasalahan legislasi di masa pandemi, ” ungkapnya.
Pada proses tertentu, tugas DPD mengawasi dan mengevaluasi Peraturan Daerah. “Pada proses ini BULD membuat forum untuk menampung keluhan dalam proses Perda, ” terang pria yang duduk di Komite Perimbangan Keuangan Daerah DPD RI.
Dalam kesempatan tersebut, Syaiful mengatakan berterima kasih atas kunjungan anggota DPD RI Muhammad Nuh ke DPRD Medan. “Kita sangat berterimakasih dengan kedatangan Bapak Muhammad Nuh, ke depan diharapkan komunikasi bisa lebih maksimal lagi dalam rangka melakukan maksimalisasi program perdana di Kota Medan, ” jelas Syaiful.
Terkait prolegda di DPRD Medan, Syaiful mengatakan pada 2020 ini tercatat ada 20 prolegda yang diajukan dan disepakati. “Untuk 2020 di DPRD Medan ada 20 Prolegda yang disepakati. Dari 20 Prolegda, 13 Ranperda berasal dari eksekutif (Pemko Medan) dan 7 Ranperda merupakan usulan atau inisiatif anggota DPRD Medan, ” jelasnya.
Dijelaskan Syaiful, ada beberapa Ranperda yang tengah dibahas ditingkat Panitia Khusus diantaranya RTRW, Administrasi Kependudukan, Perusahaan Umum Daerah. “Beberapa masih dalam tahap pembahasan dan ada juga yang sudah tahap akhir tinggal menunggu pengesahan, ” jelasnya.
Syaiful mengakui, seiring dengan pandemi corona yang memaksa pembatasan aktifitas pada awal tahun 2020 hingga saat ini juga menghambat pembahasan perdana.
“Seiring dengan adanya pembatasan sosial kegiatan di DPRD Medan juga terganggu, kemudian imbasnya terhadap penjadwalan sejumlah kegiatan yang ada, ” terangnya.(Jen)