Pendamping PKH Harus Menjadi Simpul Informasi Terkait Perwal 27/2020


KANALMEDAN – Petugas Pendamping Program Keluarga Harapan  diharapkan mampu memberikan pemahaman serta menjadi simpul informasi  terhadap Sosialisasi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kota Medan kepada masyarakat. Sebab, Pendamping PKH merupakan garda terdepan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan Endar Sultan Lubis saat memberikan materi sosialisasi mengenai penerapan protokol kesehatan kepada Pendamping PKH di posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Medan Jalan Rotan Proyek Medan Petisah, Rabu (18/11) pagi. Sosialisasi ini diikuti belasan  Pendamping PKH se Kota Medan yang nantinya diharapkan dapat memberikan pendampingan sekaligus pemahaman kepada masyarakat untuk lebih menaati protokol kesehatan.

“Dengan penerapan Perwal 27 Tahun 2020 diharapkan semakin dapat menekan angka penyebaran Covid 19 tanpa menghambat aktivitas yang kita jalani seperti berusaha dan bekerja. Karena melalui pendampingan tentunya berkesempatan untuk memberikan pengetahuan mengenai Perwal ini. Bapak dan Ibu sekalian menjadi perpanjangan tangan dari Pemko Medan untuk mengubah budaya yang awalnya normal-normal saja menjadi normal dengan kebiasaan baru,” tutur Endar.

Endar juga mengatakan, Selama masa pandemi ini serta dengan  Penerapan Perwal No 27/2020 tentunya ada budaya dan kebiasaan baru yang harus diterapkan yakni protokol kesehataan antara lain pertama harus bisa hidup bersih karena  kunci dari kesehatan adalah hidup bersih. “Kemudian disiplin memakai masker, rajin mencuci tangan setelah  memegang apapun jangan malas harus langsung cuci tangan. Begitu juga saat berkomunikasi  dengan orang lain atau melakukan pertemuan, harus  jaga jarak, ” jelas Endar.

Apalagi, para Pendamping PKH, tambah Endar, juga akan sering melakukan pertemuan-pertemuan untuk melakukan pendampingan kelompok. “Saya tekankan kepada seluruh pendamping untuk menaati protokol kesehatan dalam menyelenggarakan pertemuan dengan penerima bantuan sosial. Misalnya pertemuan kelompok harus  diatur jarak nya, harus pakai masker, jumlah nya dikurangi agar jarak dalam pertemuan itu terjaga,” ungkapnya.

Terakhir, Endar juga berpesan, Pendamping PKH ini merupakan contoh tauladan bagi masyarakat, karenanya diharapkan seluruh Pendamping harus lebih dahulu menerapkan aturan protokol kesehatan. ” Tidak banyak ketika keluar rumah, melainkan ketika tiba dirumah. Sebelum bertemu keluarga harus bersih-bersih terlebih dahulu untuk mencegah terjadinya cluster keluarga,” pungkasnya.

Sementara ditempat yang sama, pada siang harinya, giliran Kecamatan Medan Baru yang melakukan sosialisasi Perwal No 27 Tahun 2020 terhadap aparatur nya diantaranya Kepala Lingkungan (Kepling) dan tokoh masyarakat. Sosialisasi yang dipimpin Sekretaris Camat Medan Baru Harry Indrawan Tarigan ini bertujuan kembali mengingatkan peran Kepling dan Tokoh Masyarakat dalam upaya penanganan Covid 19 di wilayahnya.

“Sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid 19 terutama dalam penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru ini Kepling diharapkan menjadi ujung tombak perubahan sikap dan kebiasaan masyarakat yang tidak peduli tentang penyebaran virus Corona ini menjadi orang yang selalu waspada dalam menjalani hidup ditengah pandemi. Terutama saat penyelenggaraan kegiatan atau acara yang dapat menciptakan kerumunan. Kita selaku aparat harus mampu mendisiplinkan warga yang tidak mengindahkan peraturan,” ucapnya.(Nas)

Print Friendly