Pjs Wali Kota Medan Tinjau Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilkada 2020
KANALMEDAN – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT meninjau pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2020 di Gedung Andromeda Ex Bandara Polonia Medan Jalan Polonia Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia, Selasa (17/11).
Peninjauan yang dilakukan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan ini dilakukan untuk melihat dan mengetahui apakah ada surat suara yang rusak atau kurang agar nantinya akan segera ditangani, sehingga pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang dapat berjalan dengan lancar.
Saat melakukan peninjauan, Pjs Wali Kota Medan, mengingatkan kepada seluruh pekerja penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan Tahun 2020 agar menjalankan tugasnya dengan transparan dan penuh tanggung jawab. Sebab, tugas yang diberikan ini tidak main-main sehingga para pekerja harus sungguh-sungguh dalam mengerjakan tugasnya sehingga pelaksanaan Pilkada nantinya dapat berjalan dengan lancar.
“Kerjakan ini dengan transparan, karena ini menjadi tanggung jawab semuanya. Penyortiran dan pelipatan surat suara ini telah ditentukan, ikuti dengan benar setiap tahapannya. Surat suara yang telah disortir dan dilipat nantinya akan dihitung jumlahnya ada berapa. Kemudian setelah melewati semua hal tersebut barulah suara suara ini akan dibagikan ke TPS se Kota Medan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pjs Wali Kota Medan juga mengingatkan kepada seluruh pekerja dan penyelenggara untuk tetap menjalankan protokol kesehatan. “Saya juga ingin mengingatkan kita semua agar tidak lupa untuk tetap disiplin menjalankan 3M pada kegiatan ini. 3M yang harus dijalankan adalah menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer sebelum dan sesudah penyortiran serta tidak lupa untuk menjaga jarak antara satu sama lain,” sebutnya.
Sebelumnya, Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Edy Suhartono menjelaskan, bahwa Surat Suara Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020 dilakukan oleh PT Temprina Media Grafika Bekasi. Dijelaskannya, bahwa jumlah surat suara merupakan Daftar Pemilih Tetap ditambah dengan cadangan 2,5 Persen per Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Total Surat Suara yang dicetak sebanyak 1.643.175 surat Suara dan surat Suara Pemilu Ulang berjumlah 2.000 lembar,” jelasnya.
Kemudian, dijelaskannya juga produksi surat suara dilaksanakan Pada tanggal 7 November sampai 12 November 2020. Untuk distribusi dilakukan penyedia di pabrik di Bekasi tanggal 12 November 2020 menggunakan ekspedisi darat PT. Pos Indonesia dan sampai di Kota Medan pada tanggal 15 November 2020 pukul 21:30 Wib. Pada tanggal 17 November dilakukan kegiatan Sortir dan Lipat Surat Suara.
“Sebelum melaksanakan pekerjaannya, para pekerja diberikan briefing mengenai tata cara penyortiran dan pelipatan surat suara Pada tanggal 16 November 2020. Kegiatan Sortir dan Lipat Surat Suara ini melibatkan 125 orang pekerja dari masyarakat sipil dan diperkirakan akan selesai pada tanggal 21 November 2020. Kegiatan ini dilakukan dengan tetap menjalankan Protokol Kesehatan Pencegahan virus Covid-19 Seperti pengecekan subuh tubuh, memakai masker dan menjaga jarak,” ungkapnya.
Peninjauan ini juga dihadiri Komandan Kodim (Dandim) 0201/BS Letkol Inf Agus Setiandar SIP, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH, mewakili Kapolrestabes Medan Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Ali Muddin Sinurat, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Medan Parmonangan Siregar, Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap, dan pimpinan OPD di Lingkungan Pemko Medan.(Nas)