Gubernur Perintahkan Plt Walikota Medan Hati-hati Terbitkan SKD dalam PPDB
KANALMEDAN – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memerintahkan Plt Walikota Medan untuk menganjurkan seluruh lurah dan pejabat berwewenang di Kota Medan, agar berhati-hati dalam menerbitkan Surat Keterangan Domisili (SKD) saat penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Perintah tersebut disampaikan melalui surat Gubernur Sumut No: 700/7624 tertanggal 13 Oktober 2020. Selain kepada Plt Walikota Medan, perintah itu juga ditujukan kepada Inspektur Provinsi Sumut dan Plt Kepala Disdik Sumut.
Surat perintah ini diterbitkan Gubernur Sumut, untuk melaksanakan saran korektif atau saran perbaikan yang tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menerbitkan LAHP yang berisi temuan maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 baik di tingkat SMP maupun SMA/SMK negeri di Provinsi Sumut. Di antaranya, banyaknya calon siswa baru menyalahgunakan SKD dalam proses pendaftaran ke sekolah negeri. Ini terjadi karena para lurah atau pejabat berwewenang, banyak menerbitkan SKD untuk keperluan pendaftaran siswa baru. Ironisnya, SKD itu justru diterbitkan kepada calon siswa yang justru berdomisili di Kota Medan akan memilih sekolah di sekolah pavorit.
“Masa ada lurah di Medan menerbitkan SKD kepada calon siswa yang justru warga Medan? Inilah salah satu penyebab kekacauan penyelenggaraan PPDB TA 2020/2021 di Kota Medan,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Selasa (20/10/2020).
Karena itu, lanjut Abyadi, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menerbitkan LAHP yang meminta agar gubernur berkoordinasi dengan walikota Medan agar berhati-hati dalam menerbitkan SKD.
Selanjutnya, Gubernur Edy Rahmayadi juga memerintahkan Inspektur Provinsi Sumut untuk meningkatkan pengawasan PPDB tahun depan. Gubernur juga memerintahkan Inspektur Provinsi agar melakukan pembinaan terhadap Plt Kepala Disdik Sumut dan Kepala SMAN 2 Medan karena tidak kooperatif selama tim Ombudsman menangani kasus PPDB tahun ajaran 2020/2021.
Gubernur juga meminta agar Plt Kepala Disdik Sumut lebih memperhatikan penggunaan SKD pada pendaftaran PPDB. “Harus ada ketentuan dan larangan bagi calon siswa yang berdomisili di Kota Medan untuk mendapatkan SKD,” tegas Abyadi Siregar.
Menanggapi surat gubernur tersebut, Abyadi menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi. “Ini menjadi indikasi kuat bahwa Pemprov Sumut memiliki komitmen untuk memperbaiki penyelenggaraan PPDB di tahun yang akan datang. Sekali lagi, terimakasih Pak Edy Rahmayadi,” kata Abyadi Siregar.(Nas)