Tanpa Masker, Pemko Medan Tahan KTP Dan Nyanyi Indonesia Raya
KANALMEDAN – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan bersama Satpol PP Provinsi Sumut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, TNI/Polri serta unsur Kecamatan Medan Sunggal, melakukan razia masker dalam mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Medan.
Razia yang digelar di Jalan Gatot Subroto KM 7,8 Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, Senin (19/10), menjaring sebanyak 64 pelanggar yang tidak mengenakan masker. Razia yang dipimpin Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT diwakili Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum Satpol PP Kota Medan Reyes Sihombing berlangsung dari pukul 10.00 wib hingga selesai.
Dalam kesempatan tersebut, warga yang kedapatan tidak menggunakan masker didata dan diberi masker sembari juga diingatkan agar selalu menggunakan masker saat melakukan aktivitas diluar rumah. Tidak hanya mengingatkan saja, warga yang kedapatan tidak menggunakan masker juga diberi hukuman dengan penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama tiga hari.
Baca Juga : Persiapkan Masyarakat Hadapi New Normal, Akhyar Jalin Diskusi Dengan UINSU
Sedangkan bagi warga yang tidak membawa maupun memiliki KTP, diberi hukuman push up dan skot jump, serta melafalkan pancasila. Bagi warga yang KTPnya ditahan, akan diberikan Surat Berita Acara Penanganan Kartu Identitas sebagai bukti pengambilan KTP di Kantor Satpol PP Kota Medan.
Didampingi Kabag Ops Satpol PP Kota Medan J Tamba, Kabid Penertiban Umum Satpol PP Kota Medan mengatakan razia masker ini merupakan kegiatan rutin yang digelar Pemko Medan guna menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid 19 di Kota Medan dan penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
“Razia ini digelar untuk menegakkan Perwal No 27/2020 dan Pergub No 34/2020. Masih banyaknya warga yang tidak mengindahkan peraturan tersebut. Oleh karena itu, Pemko Medan memberikan hukuman sebagai efek jera bagi para pelanggar yaitu penahanan kartu identitas. Selain penahanan kartu identitas, pelanggar juga diberikan hukuman fisik dan melafalkan Pancasila serta menyanyikan lagu Indonesia Raya,” jelasnya.
Baca Juga : Pekan Depan, Pemko Medan Salurkan Bantuan Tahap Kedua
Karena masih banyaknya warga yang minim kesadaran untuk mengenakan masker, pada kesempatan tersebut, Reyes pun mengingatkan seluruh warga Kota Medan untuk selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. “Masker ini sudah menjadi bagian dalam diri kita jadi kemanapun pergi harus diingat dan dipakai, karena masker ini gunanya untuk melindungi diri dan orang lain serta mencegah penularan yang lebih meluas lagi ditengah masyarakat,” imbaunya.(dave)