Paripurna Hanya Dihadiri 7 Dewan, Ini Alasannya
KANALMEDAN – Rapat paripurna DPRD Kota Medan tentang laporan Panitia Khusus (Pansus) yang diselenggarakan di gedung DPRD Medan, Senin (12/10/2020) tampak minim dihadiri anggota dewan
Pantauan, rapat paripurna tersebut hanya dihadiri kurang lebih tujuh orang dewan saja.
Menurut jadwal dewan, rapat tersebut beragendakan tentang laporan 5 Pansus DPRD Medan. Diantaranya yakni pembahasan ranperda kota Medan tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) kota Medan Nomor 1 tahun 2013 tentang pinjaman daerah dan pembahasan Ranperda kota Medan tentang perubahan atas perda kota Medan Nomor 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 s/d 2031.
Selain itu, ada pula pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Kearsipan, pansus penanganan, dan pencegahan dan penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim mengatakan dewan yang hadir hanya ketua pansus untuk membacakan hasil laporan, sementara yang lainnya mengikuti rapat melalui aplikasi zoom.
“Yang hadir hari ini memang dibatasi untuk yang membacakan saja dan yang lainnya dari zom, sistemnya virtual. Dan lagi ini Paripurna internal makanya tidak diundang pemko Medannya,” katanya saat ditemui usai meminpin rapat paripurna tersebut.
Hasyim mengatakan adapun hasil dari kelima laporan pansus tersebut yakni pansus Ranperda RTRW meminta pertimbangan apakah dilanjutkan atau dihentikan, Ranperda Kearsipan sudah siap diparipurnakan, dan tiga pansus lainnya yakni Pansus Covid-19, Administrasi Kependudukan, dan Pencabutan Perda Nomor 1 tahun 2013 meminta agar diperpanjang.
“Sesuai dengan ketentuan berlaku pembahasannya 6 bulan, apabila belum selesai mereka harus membuat laporan secara resmi di Paripurna. Kita harapkan nanti dalam tahun ini juga itu harus selesai, jangan jangan lagi nanti lanjut pada tahun berikutnya kita harap di tahun ini juga pembahasan sudah harus selesai,” katanya. (Jen)