Selama 14 Hari, DPRD Medan Lakukan Pembatasan Kegiatan
KANALMEDAN – Pasca dua orang Aparatus Sipil Negara (ASN) DPRD Medan yang terpapar covid 19, sekretariat DPRD Medan melakukan pembatasan kegiatan.
Pembatasan itu mengurangi kehadiran ASN dan merumahkan Pegawai Harian Lepas (PHL) selama 14 hari atau sampai 31 Agustus 2020 mendatang.
“Tidak lockdown tetapi kehadiran pegawai kita kurangi. Begitu juga agenda yang telah ditetapkan akan berjalan. Hanya saja kegiatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti rapat dengar pendapat ditiadakan,” ujar Plt Sekretaris DPRD Medan Hj Alida SH M.Hum kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (18/8/2020).
Diketahui, Kassubag Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Medan, Lili Caronalina Batubara positif terpapar covid 19 pada minggu lalu dan sedang diisolasi Rumah Sakit Royal Prima dan Kasubag Perlengkapan DPRD Medan
Ermina Linda Siregar, yang diduga covid 19 telah meninggal dunia, Kamis (13/8) setelah menjalani lima hari perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Bunda Thamrin Medan.
Dikatakan Alida dalam agenda selama Agustus 2020 ini akan tetap dilakukan seperti kunjungan kerja anggota DPRD Medan pada 19-22 Agustus 2020 dan 25-28 Agustus 2020.
Kemudian rapat paripurna penutupan masa sidang ketiga tahun 2020 pada 24 Agustus 2020 dan kegiatan reses ketiga Anggota DPRD Medan pada 29-31 Agustus 2020 tidak mengalami perobahan.
“Yang wajib masuk ke kantor hanya Kabag dan Kasubag. Dan kalau ada kegiatan seperti paripurna akan memanggil beberapa PNS ke kantor,” ucapnya.
Diakuinya, gedung DPRD Medan tidak mungkin ditutup karena kegiatan rutin sudah dijadwalkan termasuk menerima tamu.
“Pencegahan penyebaran covid 19 sudah kita lakukan dengan penyemprotan. Dan sudah mengirim surat ke Gugus Tugas Pemko Medan pada seminggu lalu untuk rapid test dan swab secara massal, namun belum ada balasan,” ungkap Alida.(SB/01)