2 ASN DPRD Medan Positif Covid-19, Satu Meninggal
KANALMEDAN – Seluruh kegiatan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan berada di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), untuk sementara waktu ditiadakan. Hal ini disebabkan adanya 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) terkonfirmasi positif virus Corona COVID-19.
Informasi diperoleh, ditiadakannya kegiatan di Gedung DPRD Medan sementara waktu mulai Rabu, 19 Agustus 2020, hingga Senin, 31 Agustus 2020. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Medan, Alida menyebut, kebijakan ini bukan lockdown.
“Tapi, meniadakan kegiatan kantor, termasuk kegiatan anggota dewan di kantor, misalnya rapat-rapat ditiadakan,” kata Alida, Selasa (18/8/2020).
Diungkapkan Alida, kebijakan tersebut sudah disampaikan melalui surat resmi bernomor 011/7705 tertanggal 11 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Plt Sekretaris DPRD Medan. Untuk program kerja yang sudah ditetapkan sebelumnya tetap akan berjalan. Terutama yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat.
“Tidak mungkin gara-gara seseorang, pelayanan terhadap masyarakat tidak dijalankan. Seperti reses, itu pelayanan kepada masyarakat. Program-program kerja tetap jalan,” ungkapnya.
Tidak hanya karena ada 2 ASN di Sekretariat DPRD Medan positif COVID-19, penghentian sementara kegiatan di DPRD Medan juga untuk mencegah adanya kerumunan, sekaligus mengantisipasi serta mencegah penularan COVID-19. “Intinya, jangan terjadi perkumpulan sementara,” ujarnya.
Berdasarkan informasi diperoleh, 1 dari 2 orang ASN di Sekretariat DPRD Medan yang terkonfirmasi positif COVID-19 dikabarkan meninggal dunia. Sedangkan 1 orang lainnya masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Medan.(Jen)