KNPI Sumut: Omnibus Law Sangat Dibutuhkan
KANALMEDAN – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Utara (Sumut) bersama DPD Mapancas dan DPD Korps Indonesia Muda menggelar Web Seminar (Webinar) bertema “Penerapan Omnibus Law Dalam Memperkuat Pertumbuhan Perekonomian Nasional Melalui Perbaikan Ekosistem Investasi dan Daya Saing Indonesia”, Kamis (23/7/2020).
Webinar menampilkan keynote speaker Hamzah Sinaga dari DPD KNPI Sumut, Alfi Syahri dari Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Sumut, pengamat hukum Wan Abdul Manaf SH MH dan mantan Anggota DPRD Medan Jangga Siregar. Webinar dipandu Feri Nofirman Tanung SSos MSi.
Webinar yang dimulai pukul 14.30 ini diikuti oleh berbagai kalangan mulai dari kalangan aktivis prganisasi pemuda, organisasi buruh, kalangan pemerhati ketenagakerjaan dan jurnalis.
Hamzah Sinaga dari KNPI Sumut mengatakan, Reformasi Undang-undang Ketenagakerjaan di Indonesia saat ini menjadi hal yang wajib direformasi. Pasalnya, banyak aturan yang di dalamnya tidak lagi selaras dengan perkembangan khususnya terkait dengan dunia industri dan ketenagakerjaan.
“Reformasi UU ketenagakerjaan lewat RUU Omnibus Law sangat kita butuhkan guna membuat hubungan industrial antara pengusaha dan tenaga kerja akan lebih baik ke depan,” kata Hamzah.
Dalam kesempatan itu pengamat hukum Wan Abdul Manaf meyakni, tidak ada niat pemerintah untuk menyengsarakan buruh lewat RUU Omnibus Law. Menurutnya, RUU Omnibus Law justru merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.
“UU tersebut dirancang untuk mengefisiensikan berbagai peraturan yang selam ini banyak tumpang tindih yang tentu memberatkan dunia usaha, dan memperlambat investasi,” kata advokat muda ini.
Ditambahkannya, tumpang tindih aturan membuat iklim investasi lamban. “Para investor sesungguhnya sangat menginginkan berbagai kemudahan dalam menanamkan investasinya. Dan Ombibus Law akan memangkas berbagai aturan yang menghambat investasi,” kata Abdul Manaf.
Setidaknya, kata Manaf, ada tiga RUU Omnibus Law yang diajukan pemerintah kepada DPR. Ketiganya adalah RUU Omnibus Law Perpajakan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dan RUU Omnibus Law Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
“RUU Omnibus Law ini mencakup revisi dari 79 UU yang terdiri dari 1.244 pasal. Pasal yang direvisi akan memangkas hal yang selama ini menghambat masuknya investasi ke dalam negeri,” tuturnya.
Sedangkan Alfi Syahri mengatakan, Mapancas mendukung program pemerintah dalam penyederhanaan regulasi. “Kami Mahasiswa Pancasila mendukung seluruh program pemerintah dalam era penyederhanaan regulasi. Penyederhanaan regulasi sangat membantu masyarakat, seperti dalam mengurus izin usaha,” katanya.
Mapancas juga berkomitmen mendukung segala program pemerintah terkait regulasi. Pertama, mendukung program pemerintah terkait penyederhanaan regulasi. Kedua, ikut serta dalam terselenggaranya program penyederhanaan regulasi. Tiga, mengajak seluruh elemen masyarakat ikut serta dalam program peningkatan ekonomi Indonesia. (Nas)