Ketua DPRD Medan Saksikan Pendapat Akhir Fraksi PDIP Medan

KANALMEDAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan menilai Pemko Medan belum sepenuhnya menjawab subtansi permasalahan, misalnya, sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) 2019 yaitu Rp506,65 miliar lebih. Karena beberapa program pekerjaan gagal kontrak dan putus kontrak serta banyak program pekerjaan tidak dilaksanakan hingga akhir tahun 2019.

“Sangat kita sayangkan adanya Silpa Rp506 miliar di APBD 2019,” ujar juru bicara Fraksi PDIP DPRD Medan Roby Barus SE MAP (Ketua FPDIP) dan Sekretaris Drs Daniel Pinem saat menyampaikan pendapat fraksi terhadap Ranperda Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun 2019 dalam sidang paripurna, Selasa 14 Juli 2020.

Plt Walikota Medan tidak menjelaskan konkrit dan detail program-program pekerjaan apa saja yang gagal kontrak dan putus kontrak serta faktor-faktor mengakibatkan terjadinya gagal kontrak dan putus kontrak atas pekerjaan sebelumnya telah direncanakan, ujarnya.

FPDIP menilai Silpa menunjukkan kualitas perencanaan program pembangunan serta pengalokasian anggaran dilakukan Pemko 2019. PDIP melihat realisasi anggaran belanja di OPD disajikan, realisasinya tidak ada mencapai 90%, bahkan ada di bawah 60 %, karena kurang cermat dan akuratnya manajemen perencanaan program yang dilakukan.

Disatu sisi, “dana nganggur” disesalkan terjadi, dari temuan Kunker Pansus, banyak program direncanakan APBD 2019 tidak terlaksana secara optimal. Seperti pembangunan gedung-gedung sekolah rusak, ketersediaan obat dan tenaga medis di puskesmas, lampu jalan yang tidak berfungsi efektif, jalan yang berlubang dan jalan setapak yang tidak terbangun, banyaknya drainase/parit rusak, ketersediaan tempat penampungan sampah sementara sangat minim, kemacetan lalu lintas semakin menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat serta penataan/pembangunan pasar-pasar tradisional hingga saat ini tidak bisa dituntaskan.

FDIP mendesak  Plt. Walikota Medan evalusi pergantian pejabat di lingkungan Pemko Medan yang tidak mampu menjalankan maksimal program pelaksanaan percepatan pembangunan. Berkaitan minimnya realisasi PAD pos retribusi daerah di beberapa OPD seperti Dinkes, Dishub, Dinas Kebersihan Dan Pertamanan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

FPDIP juga mendesak Plt Walikota merombak manajemen di BLUD RSUD Dr. Pirngadi supaya kunjungan pasien meningkat. Realisasi retribusi Dishub, dengan tata kelola parkir menerapkan sistem lelang terbuka dan penggunaan parkir meter dengan tarif progresif di lokasi strategis serta menertibkan terminal-terminal liar beroperasi. Terkait usulan peninjauan kembali Perda tentang retribusi sampah dan makam serta survey penambahan wajib retribusi sampah (WRS) potensial dipertimbangkan dan draf ranperdanya supaya diserahkan ke DPRD Medan untuk dibahas.

Dari catatan FPDIP, hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemko Medan dari TA 2011 s/d 2014 selalu opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Namun 5 tahun berturut-turut 2015, 2016, 2017, 2018 dan tahun 2019 hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemko Medan mendapatkan predikat wajar dengan pengecualian (WDP). Apalagi data periode Walikota Medan 2015-2020 hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemko Medan tidak pernah mengalami perubahan/perbaikan dari opini wajar dengan pengecualian menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP).(Jen)

Print Friendly