Rakor Dengan Ketua KPK, Gubernur Edy Paparkan Upaya Pencegahan Korupsi
KANALMEDAN – Pencegahan korupsi menjadi salah satu fokus Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) saat ini. Berbagai upaya pun telah dilakukan, mulai dari penerapan transaksi non tunai, penerapan e-budgeting, e-planning, e-perizinan dan lainnya.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat mengikuti rapat koordinasi (Rakor) dan diskusi interaktif Ketua KPK RI Firli Bahuri dengan Gubernur se-Indonesia secara virtual dari Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Rabu (24/6).
Pemprov Sumut juga telah melakukan diversifikasi kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dengan melakukan probity audit, audit forensik, audit kepatuhan, pembinaan reguler serta pembinaan sepanjang waktu dan berkelanjutan.
“Inilah yang kami lakukan. Ke depan mudah-mudahan korupsi tidak ada lagi di Sumut, kami berupaya untuk itu,” kata Gubernur.
Selain itu, kata Edy Rahmayadi, Pemprov juga terus meningkatkan koordinasi kerja sama, kemitraan dan sinergitas dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan Aparat Penegak Hukum (APH). Dilakukan juga standarisasi belanja rutin, penajaman fokus program dan kegiatan, optimalisasi PAD, inventarisasi dan pengamanan aset.
Pemberian penghasilan yang memadai pada pegawai, ketegasan dan percepatan pengembalian kerugian daerah serta penjatuhan hukuman disiplin bagi aparatur yang melakukan tindakan koruptif dan percepatan penanganan pengaduan masyarakat. “Saya apresiasi Ketua KPK telah melakukan pencegahan. Tolong kami dibantu pencegahan ini,” ujar Edy Rahmayadi.
Edy juga memaparkan strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Pemprov Sumut, antara lain dengan penguatan inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), meningkatkan capaian indikator pemerintahan yang baik (SAKIP, LKPD, LPPD, Laporan Kinerja, Reformasi birokrasi, dan monitoring centre for prevention).
“Selain itu pembinaan dan peningkatan implementasi SPIP, percepatan dan peningkatan pelayanan pengaduan masyarakat inspektorat, peningkatan kinerja unit pemberantasan pungutan liar dan optimalisasi pendayagunaan teknologi informasi,” paparnya.
Gubernur juga melaporkan bahwa Pemprov telah merefosucing APBD untuk penanganan Covid-19 di Sumut. Dikatakannya, sejak terbentuknya Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Pemprov telah merencanakan hal tersebut untuk menangani kesehatan, Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan stimulus ekonomi.
Sumut telah mengalokasikan dana dari refocusing tersebut sekitar Rp1,5 triliun, dibagi 3 tahap, masing masing tahap kurang lebih Rp500 miliar. Tahap pertama dari Maret hingga Juni, kedua Juli sampai Oktober, ketiga sampai dengan Desember.
KPK Apresiasi Pemprov Sumut
Menanggapi Gubernur, Ketua KPK RI Firli Bahuri mengapresiasi Pemprov Sumut yang telah berupaya melakukan pencegahan. Selanjutnya KPK RI akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Sumut dalam hal pencegahan korupsi. “Saya terima kasih, beliau (Gubernur Edy Rahmayadi) melakukan pecagahan supaya tidak terjadi korupsi,” kata Firli.
Filri juga mengingatkan kepada para kepala daerah tentang adanya rambu-rambu yang perlu diperhatikan dalam hal penggunaan anggaran Covid-19. Terutama mengenai pembelanjaan barang dan jasa, pemulihan ekonomi nasional dan bantuan sosial.
Mengenai pengadaan barang dan jasa, KPK mengatakan ada beberapa rambu yang perlu diperhatikan, antara lain tidak melakukan persekongkolan dengan penyedia barang dan jasa, tidak boleh memperoleh timbal balik, tidak mengandung unsur penyuapan, tidak mengandung unsur gratifikasi, tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan, tidak mengandung unsur kecurangan dan atau mal-administrasi, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat dan tidak membiarkan tindak pidana korupsi.
Mengenai pemberian bantuan sosial, KPK menyoroti beberapa hal di antaranya pemerintah harus menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui, memastikan DTKS yang tepat sasaran dan keterbukaan akses data. “Serta peningkatan peran masyarakat dalam hal layanan pengaduan,” ujar Firli.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah pasca refocussing. Di antaranya menetapkan urutan prioritas belanja, mengendalikan secara ketat pengeluaran belanja, menyusun anggaran kas secara cermat dan menerbitkan surat penyediaan dana atas pelaksanaan kegiatan. Menerapkan prinsip money follow program, mempercepat padanan NIK dan DTKS.
“Kami mohon juga agar APIP daerah didorong melakukan pembinaan dan pengawasan mulai dari bagaimana refocusing tidak hanya cepat mengakomodir fokus kegiatan Covid-19, tapi juga kehati-hatian,” ujar Tumpak.
Turut serta berpartisipasi pada kesempatan tersebut Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh dan Gubernur se-Indonesia serta OPD Pemprov Sumut yang terkait.** (Jen A3+
)