Berpotensi Pinggirkan UUD1945, PMII Sumut Minta RUU HIP Dicabut
KANALMEDAN – RUU (Rancangan Undang Undangan) HIP (Haluan Idiologi Pancasila) telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR dan telah masuk program legislasi nasional. Tapi belakangan menuai kontroversi bahkan penolakan dari elemen mahasiswa, agar usulan wakil rakyat tersebut dicabut.
“Idiologi Pancasila sudah dijabarkan dalam landasan konstitusi yakni Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Maka apabila dilahirkan lagi undang-undang yang khusus seperti HIP, justru akan meminggirkan landasan konstitusi,” kata Ketua Umum Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumatea Utara (Sumut), Azlansyah Hasibuan, Senin (15/6).
Dijelaskannya, lima sila yang ada dalam Pancasila sebagai landasan Idiologi seluruhnya sudah tertuang dalam UUD 1945. “Seperti sila pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam landasan konstitusional sebagai turunannya telah mengejawantahkannya berupa kebebasan beragama,” tegasnya.
Begitu juga prihal sila-sila lainnya dalam landasan idiologi tersebut, sudah dijabarkan. “Sehingga bila HIP dipaksakan maka akan terjadi turbulensi terhadap UUD 1945 yang otomatis akan mengguncangkan landasan konstitusi di negera yang dibangun dengan tetesan darah pejuang ini,” ulas pria yang karib disapa Azlansyah itu.
Parahnya lagi, guncangan tersebut juga bisa berpotensi meminggirkan landasan konstitusi yang selama ini sudah teruji dan mampu menjadi pondasi kalau negara kepulauan dan kebhinekaan ini bersatu sampai kini. “Apalagi dari sisi hirarki hukum HIP yang lahir dari Pancasila dan sama halnya UUD 1945. Maka akan terpinggirkanlah landasan konstitusi sebagai produk lawas,” celutuk Azlansyah.
Dari sejarahnya juga, terang Azlansyah, UUD 1945 sebagai landasan konstitusi sudah pernah diobok-obok. “Setelah reformasi, UU paling mendasar di negeri tersebut, sudah 4 kali diamandemen, dimana poin-poinnya terkesan diwarnai pemikiran kapitalis,”bilangnya menguliti.
Terlebih lagi, lahirnya usulan inisiasi DPR berupa HIP yang belakangan ini bertepatan dengan menggelindingnya wacana idiologi komunis di negeri ini. “Maka kami sangat menyangsikan landasan idiologi sejak perang dunia kedua merajai saentero bumi ini, idiologi tersebut akan menyusup dalam butir-butir HIP,” ketusnya.
Lagian dari sisi logika hukum, rinci Azlansyah, dua produk hukum yang muncul dari sumber yang sama, yakni idiologi bangsa, itu sama saja dengan melahirkan produk hukum tandingan. “Syogianya produk hukum yang dilahirkan jangan berupa UU, banyak opsi pilihan seperti halnya lahirnya Tap MPR atau Garis-baris Besar Haluan Negara (GBHN) yang sudah pernah dilakukan oleh pendahulu-pendahulu negeri ini, yang tidak memiliki konsekwensi turbulensi,” sebutnya merinci.
Tak sampai di situ, tambah Azlansyah lagi, dengan potensi turbulensi lahirnya HIP itu, landasan idiologi adalah Pancasila juga akan terimbas. “Bisa jadi dari turbulensi tersebut akan memunculkan pemikiran kalau Pancasila juga harus dirubah. Kalau ini sampai terjadi maka akan hancurlah negeri ini, sebab idiologinya sudah tercabik-cabik,” tandasnya.
Untuk itu, kami meminta agar petinggi-petinggi negeri ini, khususnya DPRRI mencabut usulan inisiasi HIP tersebut. “Ayo..kita duduk bersama lakukan ulang kajian-kajian akademik. Demi menjaga keutuhan negara yang lahir bukan dari pemberian atau hadiah negara lain. Mari kita hargai pejuang yang sudah mengorbankan darah, nyawa dan harta. Negara yang kuat adalah negara yang menghargai pahlawannya,” tandasnya. (Nas)