Dua Sky Cros Milik Sekolah Swasta Dipersoalkan
KANALMEDAN – Anggota Komisi 4 DPRD Medan David Roni G Sinaga,SE mengungkapkan dua bangunan Sky Cross milik Global Prima Nasional Plus School Medan itu diduga tidak memiliki izin bangunan (IMB) dan izin Sky Cross yang menggunakan ruang terbuka hijau dilokasi gang sempit milik umum
“Sekarang terlihat masih ada satu dalam tahap pembangunan Sky Cross-nya melintasi diatas gang umum. Saya menduga tidak ada IMB dan izin Sky Crossnya,” kata David Roni G Sinaga, Jumat (5/6/2020).
Hal ini terkait bangunan dua unit Sky Cross (Jembatan Penyeberangan) milik Global Prima Nasional Plus School Jalan Brigjend Katamso Medan yang berada diatas gang evakuasi jika terjadi musibah kebakaran.
Menurutnya, bangunan Sky Cross yang menghubungkan antar dua bangunan milik sekolah swasta tersebut tidak memiliki Rolennya ke gang itu. Maka dia menengarai hal itu terjadi akibat lemahnya bidang pengawasan dinas PKP2R Kota Medan.
“Kalau lemah pengawasan dinas terkait, maka dapat menyebabkan PAD Kota Medan minim atau jauh dari yang diharapkan,” ungkapnya.
Oleh karena itu kata David, ia meminta semua bangunan yang bermasalah di Kota Medan harus benar- benar ditertipkan dengan tegas oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
“Apabila tidak ada izin bangunan dan tidak sesuai dengan IMB, harus ditertibkan, secara tegas,” ujarnya lagi.
Sementara, Kepala Sekolah Global Prima Nasional Plus School Medan, Indra ketika dikonfirmasi terkait perizinan bangunan Sky Cross itu mengatakan, sebenarnya sebelum sekolah itu menjadi Global Prima Nasional Plus School Medan, Sky Cross itu sudah ada.
“Jadi saya rasa kalau izin, maaf ya tidak mungkin tidak ada. Kami hanya renovasi bangunan lama karena bocor-bocor,” ungkapnya.
Meski demikian, Indra mengaku tidak tahu pasti soal izin, karena yang mengetahui itu ada tidaknya adalah pemilik sekolah tersebut.(Jen)