Tujuh Fraksi Sepakat Pansus Covid 19, FPAN Tidak Berikan Usulan
KANALMEDAN – Tujuh dari delapan Fraksi di DPRD Medan sepakat akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) penanganan Corona virus Disease (Covid-19).
Namun beda halnya dengan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menilai pembentukan Pansus tidak urgen atau tidak perlu melainkan bidang Komisilah yang menjalankan tugasnya secara maksimal dan terukur.
“Fraksi PAN tidak ada memberikan usulan pembentukan Pansus Covid 19. Fraksi PAN memandang belum sangat mendesak.
Anggota dewan yang membidangi kesehatan di komisi 2 masih mampu memkasimalkan fungsi dengan baik,” ujar Ketua Fraksi PAN DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution (foto) kepada wartawan Rabu (3/6/2020) menyikapi rencana sejumlah fraksi di DPRD Medan akan membentuk Pansus Covid 19.
Dikatakan Edwin, anggota dewan di Komisi 2 dari Fraksi PAN yang membidangi kesehatan dan sosial dianggap masih berbobot dan masih mampu bekerja dengan baik.
“Apalagi pembentukan Pansus hanya soal sumber dana bantuan dan tidak tepat sasaran, belum begitu mendesak,” terang Edwin.
Ditambahkan, anggota Fraksi PAN yang duduk di komisi 2 merupakan mitra Dimas Kesehatan dan Dinas Sosial dan BPPD dipercaya akan bisa bekerja berkelanjutan.
Begitu juga Komisi 1 untuk mengawasi kinerja aparatur mulai tingkat Kepling sampai Kadis.
“Sampai saat ini, komisi komisi terkaitlah yang harus lebih memaksimalkan kinerjanya dan memberikan catatan penting atas temuan yang ada.
Fraksi PAN lebih cendrung memaksimalkan fungsi anggota dewan di komisi2 terkait ketimbang pembentukan pansus. Sebab Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya fungsinya juga sama,” terang Edwin.
Tentu tambah Edwin, komisi komisi diharapkan bisa melakukan fungsi pengawasan dengan melakukan rapat dengan pendapat (RDP) dengan mitra terkait. Dalam RDP dapat didalami sejauh mana peran dan fungsi SKPD terkait yang telah mereka lakukan dalam upaya percepatan penanganan covid 19.
Pada kesempatan itu, Edwin mengajak mengajak semua rekan anggota DPRD Medan lainnya yang ada di komisi bekerja semaksimal mungkin untuk mendorong Pemko Medan agar lebih tanggap mengatasi semua masalah yg ada di masyarakat saat tanggap darurat covid19.
Dalam penanganannya tentu tetap memperhatikan berbagai regulasi, baik UU, Perpu, PP, Permendagri, Inpres serta Perwal Medan yang sudah ditetapkan.
Sebagaimana diketahui, Banmus DPRD Medan telah menjadwalkan, pembentukan Pansus melalui paripurna pada, Senin (8/6/2020) mendatang. (Jen)