Anggota DPRD Medan Minta Rumah Sakit Tidak Haruskan Rapid Test
KANALMEDAN – Anggota DPRD Medan Sudari mengingatkan agar rumah sakit mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan jangan engambil keuntungan di tengah covid-19.
“Dinas Kesehatan Kota Medan diminta proaktif menegur rumah sakit yang mengharuskan rapid test,” kata komisi II DPRD Medan, kemarin.
Pihak rumah sakit di Kota Medan diminta untuk tidak mengharuskan rapid test virus corona terhadap masyarakat yang hendak berobat.
Dinilai hal tersebut akan menimbulkan ketakutan masyarakat untuk berobat.
“Apalagi bila rapid test tersebut diharuskan mengeluarkan biaya Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta bagi si pasien,”ujar politisi PAN ini..
Menurutnya, kondisi ini akan menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat untuk berobat. Semisal sakit perut biasa atau asam lambung, dia mau berobat ke rumah sakit.
“Eh malah diharuskan rapid tes dan bayar, ini kan sudah menyalah,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari ST kepada wartawan baru-baru ini.
Sudari mengingatkan agar rumah sakit mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. “Dinas Kesehatan Kota Medan diminta proaktif menegur rumah sakit yang mengharuskan rapid test,” kata politisi PAN ini.
Dia kembali menegaskan pengobatan yang terlebih dahulu dengan melakukan
pengecekan rapid test itu tidak ada dalam protoker kesehatan.
“Jangan sampai rumah sakit mengambil keuntungan di saat ini, sementara
masyarakat dirugikan,” tegasnya.
Begitu juga dikatakan Anggota Komisi II DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg. Menurutnya tidak ada kewajiban rumah sakit melakukan rapid test.
“Suami saya baru berobat karena gatal-gatal di Rumah Sakit USU, tak ada disuruh rapid test. Tolong pihak rumah sakit jangan mengakali masyarakat, jangan cari keuntungan di saat masyarakat lagi susah,”ujar Sudari.
Sebelumnya, warga mengeluhkan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang mengharuskan rapid test virus corona dengan membayar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Meskipun warga yang berobat menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) maupun peserta BPJS Kesehatan.(Jen)