Merasa Difitnah, Ketua PKB Nias Barat Lapor Polisi

MEDAN – Karena merasa menjadi korban fitnah dan berita hoax, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Nias Barat, Na’aso Daeli, melapor ke Polisi.

Laporan resmi tersebut dilakukan di Mapolres Nias di kota Gunung Sitoli, Minggu sore (31/05/2020).

Na’aso Daeli tiba di Mapolres Nias sekitar pukul 15.00 WIB. Dia disambut langsung petugas di Unit SPKT Polres Nias, AIPTU Yansen Hulu SH.

Laporan pengaduannya diterima dengan baik, sesua dengan laporan pengaduan nomor  : LP/182/V/2020/NS tanggal 31 Mei 2020

Pihak-pihak yang dilaporkannya baru dua, yakni pemilik akun Facebook atas nama  Yulianto Waruwu dan pemilik akun Facebook atas nama Utema Gulo Pkn.

 “Saya merasa nama baik saya telah dicermarkan dan menjadi sasaran fitnah. Makanya saya putuskan untuk melaporkan dua pemilik akun Medsos tersebut  ke pihak Kepolisian”, katanya.

Na’aso Daeli mengatakan, fitnah dan berita bohong  atau hoax yang diviralkan di akun Medsos sudah menyangkut masalah pribadi. Sehingga harus diselesaikan secara hukum.

BANSOS

Na’aso Daeli selaku Ketua DPC PKB Nias Barat, difitnah telah meminta  ongkos angkut Bansos (Bantuan Sosial)  Ketua DPP PKB Muhaimin Iskandar yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Nias Barat.

Na’aso Daeli

Diantaranya, saat penyerahan Bansos kepada  warga di Desa Lologolu, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, pada hari Sabtu 23/05/2020 lalu. Seolah dalam penyerahan bantuan PKB itu, telah dipungut Rp 50 ribu perpaket sebagai pengganti  ongkos angkut.

Berita berbau fitnah ini, kata Na’aso Daeli  gencar dilakukan di Medsos,bahkan menjadi viral melalui akun Medsos. Sehingga sangat merusak nama baiknya sebagai Ketua DPC PKB di Kabupaten Nias Barat dan membuatnya merasa tidak nyaman.

Dengan tegas dia membantah fitnah tersebut, sebab PKB tidak pernah memungut apapun saat memberi bantuan kepada masyarakat. Selaku Ketua PKB Nias Barat, dia juga tidak pernah melakukan tindakan yang merusak nama baik partai.

Karenanya, laporan ke Polres Nias dilakukan guna menyelesaikan masalah fitnah dengan jalur hukum. “Kita berada di negara hukum, maka biarkan kasus fitnah ini diselesaikan lewat jalur hukum”, katanya.(Jen)

Print Friendly