USU Terapkan New Normal Mulai 4 Juni
KANALMEDAN – Universitas Sumatera Utara (USU) akan menerapkan bekerja new normal di tengah penyebaran virus corona atau Covid-19 mulai 4 Juni 2020.
Penerapan bekerja New Normal di kantor dengan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja ini sesuai dengan surat edaran Nomor: 4915/UN5.1.R/KPW2020 yang ditandatangani Rektor USU Prof Runtung.
Dalam surat edaran yang diterima wartawan, Jumat (29/4/2020) dinyatakan, penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid -19 ini menyusul surat edaran rektor Nomor: 4892/UN5.1.R/KPM/2020 yang semula mulai 2 Juni 2020 dibatalkan, dan bekerja dari rumah (WFH) diperpanjang sampai 4 Juni 2020.
“Untuk selanjutnya akan disesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah,” kata Runtung.
Rektor juga mengharapkan untuk tetap mempersiapkan penataan ruang dan meja kerja serta APD yang diperlukan sesuai protokol Covid-19 secara ketat, dalam menyongsong bekerja pada fase New Normal nantinya.
Dijelaskannya dalam surat edaran yang diterbitkannya itu merujuk surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi RI No 57 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor. 19 Tahun 2020. (Nas)