Komisi II DPRD Kota Medan Soroti Penggunaan Dana BOS
KANALMEDAN – Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Aulia Rahman menyoroti penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan uang sekolah peserta didik selama pandemi Covid-19 ini.
Dia mengingatkan Plt Kadis Pendidikan Kota Medan Muslim Harahap agar penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masa pandemi Covid-19. Terutama soal penggajian guru honorer. (Baca juga : 10 Warga Reaktif Corona, Pengunjung dan Pedagang Pasar Tradisionil di Batubara Dirapid Test)
Karena menurutnya, tujuan utama Kemendikbud mengeluarkan juknis dana BOS tersebut salah salah satunya untuk mensejahterakan para guru honorer.
“Plt Kadis Pendidikan Kota Medan harus menginstruksikan dan mengimbau kepada seluruh Koordinator Kecamatan (Korcam) Pendidikan Negeri Medan agar disampaikan ke seluruh kepala sekolah. Guru-guru honorer harus betul-betul diperhatikan,” ujar Aulia Rahman, Jumat (22/5/2020).
Apalagi pada masa pandemi Covid-19 saat ini yang bersamaan dengan Hari Raya Idul fitri 1441 Hijriah. Pria yang akrab disapa Aman itu berharap, para guru honorer bisa merayakan meski dalam masa pandemi Covid-19.
Dia akan mengawasi penggunaan dana BOS agar sesuai dengan juknis. Karena sudah menjadi tupoksinya sebagai Ketua Komisi II yang membawahi perihal pendidikan.
Kepada guru honorer dia mengimbau, agar melaporkan jika dalam pelaksanaannya tidam sesuai juknks dari Kemendikbud. “Kalau guru honorer tidak menerima sesuai juknis laporkan ke saya,” tuturnya. (Baca juga : Kapolda Sumut Sambangi Korban Kebakaran dan Berikan Sembako di Medan Area)
Selain itu, dia juga menyoroti soal uang sekolah. Dia mengimbau agar sekolah swasta memberikan keringanan uang sekolah atau SPP.
“Sekolah swasta harus berikan kompensasi untuk murid yang tidak mampu. Jangan meminta uang sekolah 100 persen. Kita harus gunakan sisi kemanusiaan di masa pandemi ini,” terangnya.
Menurutnya, dana BOS bisa digunakan untuk menggaji guru honorer. Jika sebelumnya hanya 50 persen dari dana BOS yang dapat digunakan untuk pembayaran gaji guru honorer, kini kepala sekolah dibebaskan menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan pembayaran.
Kebijakan itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Dalam Permendikbud tersebut, Kemendikbud juga menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Satu persyaratan yang wajib adalah, guru atau tenaga honorer tersebut yang menerima gaji dari dana BOS telah tercatat di Dapodik per 31 Desember 2019. Catatan penting lainnya adalah, penerima gaji dari dana BOS merupakan guru honorer yang belum menerima tunjangan profesi serta memenuhi beban mengajar, termasuk belajar dari rumah. (Jen)