Senin , Sanksi Bagi Warga Tak Pakai Masker Diterapkan
KANALMEDAN – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi melakukan langsung sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah. Sosialisasi dan edukasi dilakukan Akhyar di Jalan Bromo, persisinya depan Koramil 03/MD, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (2/5). Selain mengajak masyarakat untuk menggunkan masker, Akhyar juga membagikan 3.000 masker kepada warga.
Sosialisasi dan edukasi ini dilakukan Akhyar agar seluruh warga yang ada di Kota Medan wajib mengenakan masker. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Corona penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tengah-tengah masyarakat. Sosialisasi dan edukasi ini dilakukan sebagai tahap pertama mendukung pelaksanaan Peraturan Wali Kota Medan No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.
Pembagian 3.000 masker ini tidak hanya dilakukan di Kelurahan Tegal Sari Mandala III, tetapi juga di seluruh kelurahan yang ada di Kota Medan. Masing-masing kelurahan dibagikan 3.000 masker untuk diberikan kepada warganya. Direncanakan, sosialisasi dan edukasi serta pembagian masker dilakukan hingga Minggu (3/5). Setelah itu akan dilakukan penindakan bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker.
Ketika melakukan sosialisasi dan edukasi, Akhyar didampingi Asisten Umum Setdako Medan Renward Parapat, Kasatpol PP HM Sofyan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Arjuna Sembiring, Kabag Humasy Arrahman Pane, Camat Medan Denai Ali Sipahutar serta Kapolsek dan Danramil setempat memberi dan memakaikan masker kepada pengendera sepeda motor yang tidak mengenakan masker.
Sambil memasang masker, Akhyar mengingatkan kepada pengendara sepeda motor akan pentingnya mengenakan masker di saat pandemi corona yang terjadi saat ini. Sebab, pemakaian masker dapat mencegah warga tertular dari virus mematikan yang belum ditemukan obatnya sampai saat ini. “Mulai saat ini, setiap kali keluar rumah, harus pakai masker!” kata Akhyar usai memakaikan masker kepada pengendara sepeda motor tersebut.
Setelah itu dengan berjalan kaki, Akhyar mendatangi sejumlah tempat usaha milik warga. Ada beberapa warga yang kedapatan tidak mengenakan masker. Akhyar kemudian memberikan masker untuk segera dipakai, seraya mengimbau kepada pemilik usaha untuk mengenakan masker. Di samping itu juga harus menyedikan tempat mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir. Serta selalu menerapkan physical distancing jaga jarak dengan pembeli minimal 2 meter.
Dalam sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, Akhyar juga mengajak warga untuk mengurangi aktifitas di luar rumah. “Kurangilah aktifitas di luar rumah. Jika tidak ada keperluan yang sangat penting dan mendesak, tetap di rumah sajalah. Jika pun terpaksa harus keluar rumah, pakai masker. Di samping itu laksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dalam kehidupan sehari-hari,” pesannya.
Usai memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, Akhyar pun membagikan selebaran kepada masyarakat yang ditemuinya tersebut. Selebaran itu merupakan surat edaran yang berisikan tentang upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di kota Medan yang dapat dilakukan masyarakat. Jika masyarakat melaksanakan seluruh isi surat edaran tersebut, Akhyar pun optimis mampu menghentikan penularan Covid-19.
Selain surat edaran, Akhyar juga membagikan stiker yang berisikan ajakan untuk mencegah penularan virus corona. Selanjutnya Akhyar menegaskan, pasca sosialisasi dan edukasi dilakukan, Pemko Medan bersama unsur Forkopimda Kota Medan akan menjatuhkamn sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.
“Insya Allah, Senin atau Selasa ini, kita sudah melakukan penerapan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker di Kota Medan. Sanksinya bermacam-macam, ada bersifat administratif, ada juga yang bersifat yustisia. Ini semua dilakukan dalam rangka menegakkan Perwal No.11/2020 dalam upaya menyelamatkan kita semua dari penularan Covid-19. Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang berada di Kota Medan, baik penduduk Medan maupun warga pendatang tanpa terkecuali!” tegasnya.
Selain wajib masker, jelas Akhyar, Perwal No.11/2020 juga akan melaksanakan cluster isolation berupa karantina. Ada dua jenis karantina yang akan dilakukan yakni karantina rumah dan karantina rumah sakit. Dikatakan Akhyar, karantina rumah akan diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan. Selama menjalani karantina rumah, Pemko Medan akan memberikan hak hidup yang standard dan layak sesuai kemampuan yang ada.
“Selama menjalani karantina rumah, mereka akan dijaga agar tidak keluar rumah, termasuk menerima tamu. Maksimal mereka dikarantina dua kali masa inkubinasi. Sedangkan karantina rumah sakit, diberlakukan bagi warga yang masuk kategori PDP berat dan warga yang positif terpapar Covid-19,” jelasnya.(Nas)