Komisi I DPRD Medan: Jangan Selewengkan Anggaran Covid-19 Hukumannya Berat
KANALMEDAN – Komisi I DPRD Kota Medan mengingatkan Pemerintah Kota Medan untuk menyalurkan anggaran penanganan wabah Covid-19 dengan jujur dan profesional. Hal ini penting dilakukan agar tidak ada persoalan di kemudian hari yang malah menyerat pejabat ke ranah hukum.
“Kita mengingatkan Pemko Medan untuk betul-betul menyalurkan anggaran yang dialokasikan tepat sasaran jujur dan profesional.
Kami mewanti-wanti ini agar tidak ada permasalahan hukum diakhirnya nanti,” tegas Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, S,Pd.I kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (28/04/2020).
Rudiyanto mengungkapkan, saat ini kondisi warga sudah sangat memprihatinkan dari sisi ekonomi disi lain Pemko Medan menggembar gemborkan anggaran penanganan covid-19 yang mencapai ratusan miliar.
“Yang terjadi di masyarakat sekarang, Pemko menyebut-nyebut angka 100 miliar untuk penanganan wabah ini, tapi hari ini di masyarakat mereka seolah harus mengemis untuk mendapat bantuan,” jelas Rudi.
Dengan kondisi hari ini, Rudianto mengharapkan anggaran yang dialokasikan dalam penanganan wabah ini benar-benar disalurkan seluasi dengan peruntukannya.
“Kami mengingatkan untuk tidak adanya kekeliruan dalam pengalokasiannya di masyarakat,” jelasnya.
Sampai degan saat ini, DPRD mendengar ada dana yang dipergunakan sebesar 36 M, diantaranya di Dinas Kesehatan sementara ini dana yang dipakai 27 M.
Tapi pihaknya heran mengapa sampai detik ini masih mendengar ada rumah sakit dan para medis yang menjerit kekurangan APD dll.
“Kita melihat belum sinkron antara dana yang ada dan akan keluar dengan keadaan lapangan. Begitu juga di OPD-OPD lainnya kita berharap untuk terus menggunakan anggaran yang notabene ini uang rakyat jangan disalah gunakan,” jelasnya.
Dikatakannya, anggota dewan akan terus menggawasi anggaran covid-19 ini dengan baik dan berpesan kepada gugus tugas covid dan OPD-OPD pengguna anggaran utuk berhati-hati jika tidak ingin dihukum mati dan penjara seumur hidup.
“Sesuai Surat Edaran (SE) KPK nomor 8 Tahun 2020 tertanggal 2 April 2020, KPK Mengingatkan kepada pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat sehingga merugikan keuangan negara dimana ancamannya hukuman mati dan penjara seumur hidup,” jelas Rudi.
Rudito juga sangat yakin KPK dalam hal ini tetap akan mengawasi penggunaan anggaran gugus tugas covid 19 di Kota Medan dan tidak akan tinggal diam.
“Jika melihat SE KPK kita yakin mereka akan serius mengawasi anggaran ini,” pungkasnya.(Jen)