Pemko Medan Secepatnya Terapkan Cluster Isolation
KANALMEDAN – Satu orang lagi warga Kota Medan positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dengan demikian jumlah total warga yang positif Covid-19 menjadi 63 orang. Sebelumnya, jumlah warga yang positif terpapar penyakit mematikan tersebut 62 orang. Dengan terjadinya pertambahan ini, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi menginstruksikan kepada seluruh warga wajib mengenakan masker di mana pun berada.
Selain itu warga juga diimbau untuk rajin mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir maupun hand sanitizer. Kemudian tetap berada di rumah selama pandemi Covid-19 berlangsung. Lalu, menghindari kerumuman dan selalu menjaga jarak (physical distancing) dengan jarak minimal 1,5 meter.
Bertambahnya jumlah warga Kota Medan yang positif Covid-19 menjadi 63 orang berdasarkan data yang dilansir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan hingga Selasa (21/4) pukul 20.30 WIB. Dari 63 orang warga yang positif Covid-19 tersebut, 13 orang diantaranya sembuh, 7 orang meninggal dan 43 orang masih dirawat.
Masih berdasarkan data, warga yang masuk dalam status pasien dalam pengawasan (PDP) dan saat ini menjalani perawatan sebanyak 84 orang. Selanjutnya, warga yang masuk dalam status orang dalam pemantauan (ODP), tercatat saat ini masih ada 96 orang yang masih dalam pemantauan. Lalu, 616 orang warga yang masuk kategori pelaku perjalanan (PP) masih dalam pemantauan. Serta, 234 orang lagi yang masuk kategori orang tanpa gejala (OTG) masih dalam pemantauan.
Sementara itu jumlah kecamatan yang masuk zona merah juga berkurang, saat ini tinggal 8 kecamatan saja yakni Kecamatan Medan Sunggal, Selayang, Tuntungan, Johor, Amplas, Kota, Denai serta Tembung. Pengurangan ini terjadi setelah Kecamatan Medan Helvetia dan Medan Petisah yang sebelumnya masuk zona merah, kini telah menjadi kuning kembali.
Selain Medan Helvetia dan Medan Petisah, ada 11 kecamatan lagi yang masuk zona kuning yakni Kecamatan Medan Belawan, Marelan, Labuhan, Deli, Timur, Barat, Baru, Polonia, Area, Perjuangan dan Maimun. Oleh karenanya Akhyar pun minta kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus melakukan penyemprotan di kecamatan yang masih zona merah.
Ketika membagikan sembako bersama Satuan Lingkungan Respon Dampak (Salink Redam) Covid-19 kepada warga di Masjid Wakaf Jalan Pematang Pasir Lingkungan VII, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Rabu(22/4) siang jelang petang, Akhyar pun mengakui pertambahan warga yang positif Covid-19 bertambah. Hanya saja ungkapnya, pertambahan itu tidak massif dan masih terkontrol.
Di hadapan warga dan pengurus BKM Masjid Wakaf, Akhyar mengaku baru saja dipanggil Gubsu Edy Rahmayadi. Dalam pertemuan dengan orang nomor satu di Pemprov Sumut itu terkait penanganan Covid-19, Akhyar menjelaskan, Kota Medan tidak akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di ibukota Provinsi Sumut.
“Kota Medan tidak akan melaksanakan PSBB tetapi akan menerapkan Cluster Isolation. Sebab, warga yang positif Covid-19 dan PDP sudah terisolasi di rumah sakit. Sedangkan bagi warga yang masuk ODP, OTG dan PP masih berkeliaran. Melalui Cluster Isolation ini, mereka lah nanti yang akan kita isolasi agar tidak berkeliaran lagi sehingga rentan menularkan virus corona di tengah-tengah masyarakat,” jelas Akhyar.
Dijelaskan Akhyar, Cluster Isolation ini akan secepatnya diterapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Saat ini terangnya, draf Perwal tentang Cluster Isolation sedang dipersiapkan. “Insya Alllah begitu draf perwalnya selesai, maka kita akan menerapkan Cluster Isolation. Insya Allah dengan Cluster Isolation ini, semoga kita dapat mengatasi Covid-19,” harapnya.
Di samping itu, tegas Akhyar, dukungan masyarakat dengan mengenakan masker di manapun berada sangat membantu dalam upaya mengatasi penyebaran Covid-19, termasuk ketika melaksanakan shalat. Bahkan papar Akhyar, dirinya telah bertemu dengan beberapa ulama dan menanyakan langsung penggunaan masker ketika shalat.
Terakhir Akhyar menjelaskan, Pemko Medan tidak melarang masyarakat untuk berusaha, terutama berjualan. Hanya saja tidak menyediakan kursi dan meja untuk mencegah masyarakat berkumpul. “Berjualan tidak dilarang. Yang dilarang cuma berkumpul-kumpulnya. Kalau udah berkumpul pasti bercakap-cakap sehingga percikan air liur dikhawatirkan akan bertebaran kemana-mana. Ini yang kita khawatirkan dapat menyebabkan penularan Covid-19,” pungkasnya. (Nas)