PAD Menurun, Komisi III Kritisi Kinerja BP2RD dan Dinas Koperasi

KANALMEDAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Medan) mengkritisi kinerja Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, Selasa (14/4/2020).

Kritikan ini disampaikan Ketua Komisi III, Rizky Lubis dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Medan 2021 yang dilakukan secara teleconference dengan Pemko Medan,  terkait dengan peningkatan status Kota Medan menjadi tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19.

Rizki mengemukakan pada BP2RD, masih banyak pengusaha yang enggan memasang tapping box di lokasi usaha. Padahal seharusnya pengusaha mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Pemko Medan.

“Kami juga menanyakan apa penyebab turunnya pad dari pajak air bawah tanah dan pajak parkir. Pajak air bawah tanah turun hingga 12 persen. Sedangkan pajak parkir dari Rp 37 miliar turun jadi Rp 35 miliar,”tanya Rizki Lubis yang didampingi beberapa anggota Komisi III, diantaranya Abdul Rahman, Rudiawan Sitorus dan Irwansyah.

Rizki juga meminta agar BP2RD belajar dari Kota Surabaya yang sudah tertib menggunakan tapping box dan memiliki aplikasi, sehingga lebih maksimal hasil pajaknya.

Selain mengkritisi BP2RD), Komisi III juga menyoroti kinerja Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan.

“Apa program Dinas Koperasi dan UMKM, sepertinya tak ada progres. Jangan buat kegiatan secara seremonial saja, harus ada dilakukan perubahan-perubahan dari segi pemasaran,”kata Rizki.

Politisi Golkar ini berharap, adanya keterbukaan untuk pajak dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih mendalami pokok-pokok pikiran yang sudah disampaikan DPRD Medan.

Menjawab soalan itu, Kepala BP2RD Suherman mengakui, pihaknya belum maksimal melakukan penertiban tapping box dan akan mempelajarinya di Kota Surabaya.

“Pekan depan kami akan mengunjungi Kota Surabaya, belajar bagaimana membuat aplikasi ini sehingga pendapatan pajak bisa lebih maksimal,”kata Suherman.

Dia menambahkan, turunnya pad dari pajak air di bawah tanah karena ada peraturan dari kementrian, bahwasanya air di bawah tanah tidak diperbolehkan.

“Mengenai pajak parkir, kami akan berupaya lebih maksimal lagi,”kata Suherman. (Jen)

Print Friendly