Tim Gabungan BPBD Lakukan Penyemprotan Disinfektan di USU
KANALMEDAN – Dalam rangka mengantisipasi sekaligus mengurangi dampak penularan virus corona atau Covid-19, Universitas Sumatera Utara (USU) mendapatkan penyemprotan disinfektan dari Tim Gabungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang juga melibatkan unsur dari Batalyon Arhanud 11/BS, Polrestabes Medan, dan Batalyon Armed 2.
Penyemprotan berlangsung pada Jumat (27/3) pagi hingga siang hari. Dimulai dari Gedung Biro Pusat Administrasi USU hingga ke seluruh gedung fakultas dan seluruh unit pelayanan di USU.
Kegiatan tersebut langsung disaksikan Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu, SH, M Hum, Kepala BPBD Kota Medan H Arjuna Sembiring, Wakil Rektor V Ir Luhut Sihombing, MP, Kepala Biro Pengelolaan Aset dan Usaha Samijan, SH, serta beberapa staf terkait lainnya.
Sementara di fakultas, lembaga dan unit-unit lain, para dekan dan pimpinan lembaga masing-masing turut menyaksikan penyemprotan.
Tim Gabungan BPPD terdiri atas 80 orang personel yang dilengkapi dengan Alat Perlindungan Diri (APD) untuk menghindari berbagai hal yang tak diinginkan.
Penyemprotan ini merupakan tindak lanjut dari penyemprotan pada hari pertama, Kamis (26/3), dimana tim yang turun berasal dari Batalyon Arhanud 11/BS.
Dalam kesempatan itu, Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu, SH, M Hum, mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk taat dan mematuhi aturan dan imbauan Pemerintah untuk tinggal di rumah saja selama merebaknya Pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan untuk mengendalikan sekaligus menghentikan penyebaran virus yang sampai saat ini sudah memakan banyak korban jiwa di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
USU juga telah menerapkan perkuliahan daring atau online bagi para mahasiswanya serta meliburkan mahasiswa dan dosennya dari aktivitas perkuliahan tatap muka, ataupun kegiatan kampus lainnya.
Selain itu, seluruh proses kegiatan administrasi dan akademik juga turut diubah dalam bentuk pelayanan online, di mana seluruh pegawai USU juga telah dirumahkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Rektor No:3545/UN5.1.R/KPM/2020 tentang Upaya Peningkatan Pencegahan dan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan USU.
Surat Edaran tersebut menerapkan kebijakan lockdown dari segala aktivitas untuk lingkungan USU. Sebelumnya didahului dengan Surat Edaran Rektor No : 3195/UN5.1.R/KPM/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan USU. (Nas)