Komisi III Apresiasi Akhyar Terbitkan Edaran Penutupan Sementara Tempat Hiburan
KANALMEDAN – Pelaksana Tugas Walikota Medan, Akhyar Nasution akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Bernomor 440/2728 tentang penutupan sementara usaha hiburan malam (diskotik, club malam,pub/music hidup), karaoke (karaoke umum dan karaoke keluarga), panti pijat dan panti mandi uap/oukup, Spa, Bar/Rumah Minum, Jenis Usaha Rumah Biliyard, Pusat Kebugaran, Kolam Renang, Bioskop dan Usaha Arena Permainan Ketangkasan.
Dalam surat tersebut, seluruh aktifitas di tempat-tempat hiburan diminta untuk dihentikan sejak Senin (23/3) sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan di kemudian.
“Untuk jenis usaha restaurant, rumah makan, café dan pusat penjualan makanan agar tidak menyelenggarakan music hidup pada tanggal 23 MAret 2020 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” demikian isi petikan surat edaran tersebut.
Penyelenggaraan even atau kegiatan mengumpulkan massa dengan jumlah relative banyak juga diminta untuk ditunda.
Menanggapi surat edaran tersebut, anggota Komisi III DPRD Medan, Hendri Duin Sembiring, mendukung langkah tersebut sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19).
“Sangat positif. Saya dukung itu sebagai langkah antisipasi nenyebaran corona ini. Saya harap semua pihak bisa menaati himbauan itu. Ini untuk kepentingan bersama,” terangnya kepada wartawan, Selasa (24/3).
Diakuinya, buntut dari surat edaran itu akan mempengaruhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. “Itu resikonya, tapi pilih mana, korban manusia apa korban PAD. Ini musibah, ini juga untuk mengurangi penyebarluasan corona,” tegasnya.
Dikatakannya, dirinya prihatin dengan pengusaha cafe dan warung kopi yang pendapatannya menurun pasca merebaknya virus corona. “Ya kasihan kita. Mereka juga punya anggota (pekerja) yang harus diberi makan. Sementara pemasukan berkurang, orang-orang datang, diminta bubar. Tapi mau gimana, manfaatkanlah aplikasi online dulu, kongkow-kongkow dikurangi sementara,” sarannya. (Jen)