Dukung Maklumat Kapolri, FPKS DPRD Medan tak Laksanakan Sosper
KANALMEDAN – Penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia telah ditetapkan menjadi Bencana Nasional non-alam. Sejumlah pejabat negara menghimbau masyarakat untuk mengurangi aktifitasnya diluar rumah. Termasuk dari Kapolri, Jenderal Idaham Azis.
Melalui maklumat yang dikeluarkan orang nomor satu di institusi kepolisian itu, masyarakat dilarang berkumpul maupun melakukan aktifitas beramai-ramai di luar rumah. Bila menemukan aktifitas tersebut, aparat kepolisian akan melakukan upaya tindak tegas bila himbauan untuk membubarkan diri pada kegiatan kumpul-kumpul tersebut tidak diindahkan.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Medan ternyata sepakat dengan maklumat tersebut. Melalui Sekretaris F-PKS DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, sekretariat DPRD Medan diminta untuk menunda sementara pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) pada bulan Maret 2020. Hal ini merujuk kepada anjuran pemerintah untuk melaksanakan pembatasan sosial (social distancing) serta maklumat Kapolri terkait larangan berkumpul di tengah pandemi Corona.
“Ini sudah menjadi kesepakatan bersama di Fraksi PKS DPRD Medan. Untuk Maret, kami menunda pelaksanaan Sosialisasi Perda. Kesepakatan ini kami ambil merujuk kepada anjuran pemerintah soal pembatasan sosial serta maklumat Kapolri,” jelas Syaiful kepada wartawan, Selasa (24/3).
Diakuinya, pelaksanaan sosialisasi perda biasanya diikuti 200-300 orang. Sehingga, Fraksi PKS mengambil opsi menunda sementara pelaksanaan sosper. “Banyak pertimbangan yang kami ambil yang pada akhirnya berkeputusan menunda sementara pelaksanaan sosper,” urainya.
Pihaknya khawatir, pelaksanaan sosialisasi perda malah tidak membawa manfaat. “Kita ingin setiap kegiatan yang kita laksanakan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Terkait pelaksanaan sosper pada bulan berikutnya, mereka menunggu arahan pemerintah dan partai. “Kita tunggu arahan pemerintah dan partai. Kita sangat berharap persoalan wabah corona ini bisa dituntaskan,” tukasnya. (Jen)