Akhyar Sampaikan Masalah Kekurangan Blanko e-KTP ke Komisi II DPR
KANALMEDAN – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi menyampaikan permasalahan saat ini yang tengah di hadapi Pemko Medan yakni ketersediaan blanko E-KTP. Sebab, permasalahan tersebut dapat menghambat jalannya Pilkada yang akan berlangsung di Kota Medan bulan September mendatang.
Diharapkan kehadiran Komisi II DPR RI dapat mengatasi permasalahan yang ada sehingga pelaksanaan Pilkada tersebut nantinya dapat berjalan dengan sukses dan lancar.
Hal ini disampaikan Plt Wali Kota Medan ketika menerima kunjungan spesifik dari tim Komisi II DPR RI di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Rabu (19/2). Adapun maksud kunjungan tim Komisi II DPR RI ke Pemko Medan yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung yakni terkait persiapan pelaksanaan pilkada serentak pada tanggal 23 September 2020 mendatang di Kota Medan.
Dihadapan Ketua KPU Provinsi Sumut, Plh Ketua KPU Kota Medan, Ketua Bawaslu Kota Medan, anggota Komisi II DPR RI yang hadir serta beberapa pimpinana OPD di Lingkungan Kota Medan, Akhyar mengatakan bahwa Pemko Medan saat ini tengah mengalami masalah kekurangan blangko E-KTP. Maka dari itu Akhyar memohon kepada Komisi II DPR RI agar jatah blangko setiap daerah khususnya Kota Medan dapat dipenuhi sehingga masyarakat Kota Medan dapat segera memiliki E-KTP dan dapat menggunakan hak suara mereka saat Pilkada nantinya.
“Masifnya pilkada serentak ini tentu akan membutuhkan upaya yang sangat besar untuk bisa sukses dilaksanakan. Seluruh aspek harus serius dipersiapkan sedari awal agar gelaran akbar ini berlangsung lancar dan sukses termasuk masalah ketersediaan blanko E-KTP yang harus diperbanyak sehingga masyarakat Kota Medan dapat segera memiliki E-KTP dengan begitu mereka dapat terdaftar dan menggunakan hak suaranya sebagai pemilih pada pemilihan kepala daerah nantinya,” jelas Akhyar.
Selain itu, Akhyar juga mengungkapkan salah satu yang harus didata dengan baik adalah mengenai informasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk pilkada serentak nanti. Sebab, jika ini tidak dilakukan dengan baik dan benar sesuai prosedur yang berlaku, ada potensi kecurangan yang sangat besar yang bisa menimbulkan polemik pasca pilkada nantinya.
“Agar gelaran ini sukses terlaksana meskipun hak untuk memilih atau tidak memilih merupakan hak asasi, namun perlu kiranya dilakukan upaya lebih untuk menggerakkan nurani para pemilih. Selain itu, para pemilih mengambang (swing voters) dan para pemilih pemula harus mampu diyakinkan untuk menggunakan hak pilihnya,” ungkap Akhyar.
Maka dari itu, tambah Akhyar perlunya diketahui bahwa kegiatan kunjungan ini adalah dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas-tugas konstitusional Komisi II DPR RI di bidang pengawasan. “Untuk itu, saya meminta semua pihak yang terkait dengan kegiatan pilkada serentak 2020 mendatang memberi kerjasama yang menyeluruh, sehingga pihak Komisi II DPR RI mampu mendapat gambaran yang valid dan presisi tentang kondisi terkini di wilayah kita ini. Dengan demikian, jika ada hal-hal yang masih kurang dan perlu direvisi, masih bisa kita perbaiki dengan segera demi kelancaran pilkada mendatang,” harap Akhyar.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, tujuan dari pertemuan ini ialah sesuai dengan fungsi DPR yaitu sebagai legislasi, budgeting dan pengawasan. Kehadirannya ke Pemko Medan untuk menjalankan fungsi dan tugas-tugas konstitusional Komisi II DPR RI salah satunya di bidang pengawasan.
“Kita sama-sama tahu bahwa Imdonesia dalam beberapa bulan yang akan datang akan melaksanakan pilkada serentak dan tahun ini merupakan gelombang keempat berlangsungnya pilkada sejak tahun 2014. Kami tentunya berharap dari gelombang satu hingga gelombang keempat ini dapat meningkatkan kualitas. Kunjungan kami ke Pemko Medan juga ingin memastikan Pilkada tahun 2020 ini nantinya akan jauh lebih berkualitas dari tahun-tahun sebelumnya,” kata Ahmad.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan ada sebanyak 270 daerah termasuk Kota Medan akan menggelar pilkada serentak yang akan memilih Gubernur, Bupati dan Walikota. Adapun pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan berlangsung di 9 provinsi. Sementara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota akan digelar di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi. Sedangkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati akan digelar di 224 kabupaten. Rencananya, kegiatan pilkada serentak ini akan digelar pada 23 September 2020 mendatang.
“Dalam pertemuan ini kita juga akan membahas isu-isu yang menjadi penghambat pelaksanaan Pilkada dan akan kita bahas bersama-sama untuk penyelesaiannya,” katanya.
Selanjutnya, kunjungan tersebut diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Kemudian dilanjutkan dengan saling bertukar cenderamata serta dilanjutkan dengan foto bersama. (Nas)