Biaya Diklat Kepala Madrasah Ditanggung Peserta
KANALMEDAN – Kendati tak ada dana anggaran di DIPA (Daptar Isian Pengguna Anggaran), namun diklat bertajuk penguatan kepala madrasah tingkat MI, MTsN dan tingkat MAN se Sumatera Utara tetap dilaksanakan oleh bidang pendidilan madrasah, balai diklat keagamaan Medan dan Forum Kepala Madrasah tingkat MI, MTsN dan MAN.
Kerja sama ini tertuang dalam MoU nomor 155/BDl.01 dan Nomor 505/Kw.02.diteken oleh Kepala Balai Diklat Keagamaan Medan Salman Al Farisi SAg MPd, Kabid Penmad Kanwil Kemenag Sumut H Mustapid MA serta ketua Forum kepala madrasah MI, Muallim, tingkat MTsN, Dr Salman Munthe MSi dan tingkat MAN, Sugiono SAg MA.
Untuk pelaksanaan diklat tersebut, setiap peserta yang merupakan kepala madrasah negeri dikutip biaya sekitar Rp 4 juta perorang dan dilaksanakan di salahsatu hotel di berastagi.
Menurut keterangan Kasi Kesiswaan Dr HM Arifin MA, diklat dilaksanakan untuk memenuhi amanat KMA Nomor 58 tahun 2017 tentang kepala madrasah yang mewajibkan setiap kepala madrasah memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang dikeluarkan oleh balai diklat keagamaan atau lembaga lain yang berkompeten.
Apabila sampai bulan November, kata Arifin, seseorang kepala madrasah belum juga memiliki sertifikat STTPP maka saknsinya kepala madrasah yang bersangkutan tidak bisa meneken rapot dan ijazah serta tidak berhak memperoleh bantuan BOS.
Mengingat waktu yang terbatas yaitu sampai 16 November 2020 sudah harus memiliki sertifikat STTPP, sementara dana di DIPA tidak ada tertampung, maka dicari solusi dan disepakati oleh forum kepala madrasah.
“Solusinya adalah diklat dapat dilaksanakan secara mandiri,” kata Arifin seraya menambahkan, bahwa pelaksanaan diklat mandiri tersebut merupakan kesepakatan masing-masing anggota Forum Kepala MI, MTsN dan MAN bagi siapa yang mau.(Sor)