DPRD Sumut Minta Kementerian BUMN Beri Kemudahan Miliki Lahan Eks HGU PTPN II
KANALMEDAN – Komisi A DPRD Sumatera Utara meminta Kementerian BUMN memberi kemudahan bagi kelompok masyarakat tidak mampu memiliki lahan eks HGU PTPN II yang telah hapusbuku. Kemudahan termasuk meringankan pembayaran lahan eks HGU PTPN II yang selama ini diprotes oleh kelompok masyarakat tidak mampu.
“Keringanan membayar lahan eks HGU PTPN II yang telah hapusbuku ini harus segera direalisasikan Kementerian BUMN agar tanah yang selama ini dikelola oleh kelompok masyarakat tidak jatuh kepada pihak ketiga akibat tidak sanggup bayar karena kemahalan,” ungkap anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana Nasution kepada wartawan, Selasa (18/2).
Diakuinya, ada sekitar 20 persen dari total 5.873 hektar lahan eks HGU PTPN II yang telah hapusbuku dimiliki kelompok masyarakat tidak mampu. Lahan masyarakat harus diproteksi dengan memberi kemudahan bagi mereka untuk memiliki tanah tersebut.
“Kami di DPRD akan berupaya maksimal memperjuangkan agar hak masyarakat atas tanah eks HGU ini tidak hilang,” imbuh Irham sembari menegaskan persoalan tanah eks HGU PTPN II ini menjadi agenda prioritas DPRD Sumut sejak dilantik 16 September 2019 lalu.
Katanya, pihak PTPN II, BPN serta kelompok-kelompok masyarakat termasuk Ormas sudah beberapa kali dipanggil untuk membahas penyelesaian lahan eks HGU. Dia optimis permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan tanpa ada yang dirugikan, termasuk kelompok masyarakat.
“Kita minta semua bersabar, DPRD akan terus mengawal penyelesaian tanah yang menjadi hajat hidup orang banyak ini,” bebernya.
Diketahui, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sumut mengumumkan 5.873 hektar lahan eks HGU PTPN II yang telah dihapusbuku oleh Kementerian BUMN akan dibagi secara bertahap. Tahap pertama akan dibagikan 2.216 hektar dengan syarat penerima lahan diwajibkan membayar sesuai harga yang telah ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP).
Ketua Lembaga Pemulihan Hak-hak Tanah Rakyat (LPHTR), Kamisan Ginting menyatakan pihaknya telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Menteri BUMN Erick Tohir mengkaji ulang pembayaran lahan eks HGU PTPN II yang telah hapusbuku.
Menurut Kamisan, kebijakan ini tidak adil karena masyarakat diminta untuk membayar lahannya sendiri yang masuk dalam daftar nominatif penghapusbukuan eks HGU PTPN II.
“Kita minta kebijakan untuk membayar lahan eks HGU PTPN II yang telah hapusbuku ini ditinjau ulang,” kata Kamisan sembari menambahkan PTPN II perlu mencontoh kebijakan manajemen PTPN V yang telah mengembalikan lahan seluas 2.800 hektar kepada warga desa Senama Nenek di Kabupaten Kampar, Riau tanpa harus membayar.
Kamisan menyatakan tanah eks HGU adalah tanah negara, yang perlu dibayar adalah tanaman, barang dan benda apabila lahan masih dikuasai bekas pemegang hak seperti yang tertera dalam PP 40 Tahun 1996 pasal 18 dan Permen ATR 7 Tahun 2017 pasal 54. (Jen)