Rajudin: Pengelolaan Persampahan Harusnya Bisa ‘Kembalikan’ Adipura
KANALMEDAN – Sebagai kota ketiga terbesar di Indonesia, harusnya Kota Medan mampu berbenah dan meningkatkan derajatnya sebagai Kota Metropolitan. Dengan produk hukum yang dimiliki, Pemko Medan sudah sepatutnya mengembalikan prestasi-prestasi gemilang sebagai kota besar seperti penghargaan Adipura.
“Perda Pengelolaan Persampahan yang disahkan pada 2015 sudah sepatutnya mengembalikan prestasi Kota Medan sebagai Kota peraih Adipura,” ungkapnya di gedung dewan, kemarin.
Rajudin mengatakan, Perda Pengelolaan Persampahan mengatur secara menyeluruh dari mulai cara menangani sampah, kewajiban Pemko Medan, kewajiban masyarakat hingga sanksi bagi pelanggar perda ini.
“Jika perda ini benar-benar diterapkan, saya sangat yakin Adipura bisa kembali didapatkan Kota Medan,” imbuhnya.
Untuk itu, Rajudin mendorong Pemko Medan untuk mengaktualisasikan perda ini di masyarakat dengan maksimal. “Harapan kita penerapan Perda ini benar-benar maksimal, sehingga permasalahan lingkungan seperti sampah bisa diselesaikan,” urainya.
Dikatakannya, salah satu parameter penilaian Adipura adalah soal lingkungan yakni baiknya pengelolaan sampah. “Makanya kita sangat yakin, jika Perda ini benar-benar berjalan Adipura sudah ditangan,” ucapnya.
Tidak hanya mendorong pemerintah, melalui solialisasi ini Rajudin mengajak seluruh warga Kota Medan untuk peduli dengan lingkungannya. “Sampah ini masalah bersama, ketika Pemerintah menerapkan produk hukum terkait persampahan ini, maka masyarakat juga harus turut serta dengan menciptakan ketertiban lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan,” imbuhnya lagi.
Rajudin juga mengajak masyarakat untuk menerapkan kepedulian terhadap sampah ini sejak dini di masyarakat diantaranya mengedukasi anak-anak sejak kecil untuk tidak membuang sampah sembarangan. “Edukasi tentang sampah ini harus diterapkan sejak dini kepada anak-anak kita sehingga mereka sudah terbiasa tidak membuang sampah sembarangan,” tandasnya. (Jen)