DPO Korupsi Bapemas Sumut Ditangkap di Jakarta
KANALMEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap Taufiq HM, tersangka kasus korupsi penyalahgunaan Dana Dekonsentrasi Pemdes pada Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Sumut, di Jalan Petojo, Jakarta, Rabu (29/1).
Tersangka Taufiq HM ditangkap sekira pukul 12.15, kemudian diterbangkan dari Jakarta menuju Medan, Rabu malam dan selanjutnya dibawa ke Gedung Kejatisu Jalan Abdul Haris Nasution.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Amir Yanto melalui Kasipenkum Sumanggar Siagian mengungkapkan, THM merupakan Direktur Mitra Multi Kommunication yang berkantor di Jalan Gagak, Kalideres, Kota Jakarta Barat.
“Tersangka ini sempat buron, sejak 2019. Ia kemudian berhasil ditangkap di kawasan Jalan Petojo, Jakarta Pusat,” kata Sumanggar.
Dijelaskannya, Taufiq HM salah satu rekanan yang terlibat dalam kegiatan Pelatihan Pengembangan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2015 melakukan markup anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp715.520.000.
“Tahun 2015 Kantor Bapemas dan Pemdes Sumut melaksanakan kegiatan itu, dengan peserta dari 25 kabupaten/kota di Sumut dengan pagu anggaran Rp41.809.700.000 dan PT Mitra Multi Komunication selaku salah satu Rekanan Pelaksana melakukan markup Paket Zona 3,”ujar Sumanggar.
Taufiq HM melakukan mark-up pada Paket III meliputi Kisaran Asahan, Rantau Papat Labuhan Batu, Panyabungan Mandailing Natal, Kota Padangsidimpuan Tapanuli Selatan, Kota Labuhanbatu Selatan, Padang Lawas, Labuhanbatu Utara dan Padanglawas Utara.
“Akibat perbuatan tersangka melanggar PP No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa,” katanya.
THM, merupakan tersangka terakhir kasus korupsi Bapemas Sumut. Sebelum ditangkap sempat buron ke kampung halamannya di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Selama pelarian THM kerap berpindah tempat.
“Dia ini tersangka yang terakhir. Secepatnya akan kita lengkapi berkasnya. Sedangkan untuk tersangka lain itu sudah disidangkan dan sudah berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.
THM tiba di Gedung Kejatisu sekira Pukul 23.15 dengan pengawalan ketat dari petugas, ia lalu dibawa ke ruangan untuk melengkapi proses administrasi. Selang 30 menit, THM keluar dan langsung dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan Tanjunggusta Medan. (Nas )