Gara Gara Jabatan Ka KUA, Pejabat Kanwil Kemenagsu dan Kemenag Deli Serdang Tegang

KANALMEDAN – Dua bulan terakhir ini, kemesraan antara pejabat Kanwil Kemenag Sumut dengan pimpinan Kemenag Deli Serdang sedikit terganggu bahkan tegang.
Hal ini terjadi karena kedua pejabat di instansi yang sama sama bernaung di Kementerian Agama ini, beda pendapat dan kebijakan soal pergantian beberapa kepala KUA Kecamatan.
Memudarnya kemesraan kedua pimpinan di instansi yang sama ini berawal dari dilantiknya beberapa Kepala KUA oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Iwan Zulhami pada 17 Desember 2019 di Kanwil Kemenag Sumut.
Kepala KUA yang dilantik tersebut di antaranta Kepala Kantor Urusan Agama ( KaKUA) Kecamatan Percut Sei Tuan, Ka KUA Kecamatan Sunggal dan Ka KUA Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.
Sebulan pascadilantik, Ka KUA belum juga dapat melaksanakan tugas di Kantor KUA tersebut sebagaimana mestinya. Pasalnya, ada penolakan dari pimpinan Kemenag Deli Serdang terhadap Ka KUA yang baru, dengan alasa belum ada serah terima jabatan (sertijab) dari pejabat lama kepada pejabat baru.
Di satu sisi, Kepala KUA yang lama merasa masih berhak melaksanakan tugas sebagai Kepala KUA dengan alasan belum ada serah terima jabatan. Sementara Kepala KUA yang baru juga merasa berhak duduk di kursi Kepala KUA karena telah dilantik dan memiliki legalitas karena sudah punya SK.
Akibat terjadinya dualisme kepemimpinan di beberapa kantor KUA Kecamatan di Kemenag Deli Serdang, pelayanan publik khususnya pelaksanaan pernikahan dengan atas nama wali hakim terganggu dan keabsahannya secara regulasi negara juga menjadi pertanyaan publik.
Untuk menyelesaikan dualisme kepemipinan di beberapa Kantor KUA yang berseteru tersebut, dan untuk mengamankan SK yang sudah diterbitkan, Kakanwil Kemenagsu Iwan Zulhami memerintahkan tim dari Bidang URAIS Kanwil Kemenag Sumut dengan nomor surat tugas 389, dipimpin Kabid Urais H Syafii untuk bertindak melaksanakan proses sertijab di kantor KUA. Namun, tugas tim gàgal, kalaupun ada yang berhasil dilaksanakan sertijab tetapi tidak sempurna karena pejabat lama tak menghadirinya.
Seperti di KUA Percut Sei Tuan, pada Rabu (22/1), prosesi sèrtijab dilaksanakan dikawal dua orang aparat keamanan tetapi dalam sertijab tersebut pejabat lama tidak menghadirinya. Kendati pejabat lama tidak hadir, Syafii selaku Kabid Urais Kanwil Kemenagsu dan ketua tim tetap membuat berita acara sertijab.
Setelah sekesai sertijab, tim bergerak berangkat ke Kantor KUA Kecamatan Patumbak juga untuk melaksanakan misi yang sama yaitu sertijab kepala KUA Patumbak.
Di KUA Patumbak tim mendapat penolakan dilaksanakan sertijab. Kakan Kemenag Deli Serdang Tolibun Pòhan dengan tegas mengatakan, tidak bisa menerima dan melaksanajan sertijab karena merasa tidak pernah mengusulkan Kepala KUA tersebut untuk diganti dan dinonjobkan.
“Saya sebagai atasan langsung kepala KUA, tidak pernah mengusulkan beberapa kepala KUA di Deli Serdang untuk diganti. Bahkan saya justru berupaya mempertahankankannya karena beberapa kepala KUA yang dinonjobkan itu mendapat prestasi secara nasional,” kata Tolibun, seraya mempertanyakan apa alasan menonjobkan beberapa KUA tersebut.
Karena kedua belah pihak sesama satu institusi Kemenag itu saling mengemukakan argumen dan dalilnya, akhirnya sertijab KaKUA Patumbak batal dilaksanakan.
“Ayo, kita pulang,” kata Syafii seraya mengajak timnya sambil memasuki mobil dinas Kepala Bidang Urais yang dikemudikan ajudan pribadinya. (Sor)