F-PKS Pertanyakan Rencana Pemko Terbitkan KK dan KTP untuk Orang Asing
KANALMEDAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Medan mempertanyakan terkait rencana yang diajukan Pemko Medan yang akan menerbitkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang asing.
Hal itu dikatakan juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong S.Pd.I saat menyampaikan pandangan umum fraksi-nya terhadap Ranperda Medan tentang Rencana Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Senin (20/1).
“Kami meminta penjelasan kepada saudara Plt Walikota Medan dalam rancangan peraturan daerah kota Medan tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang diajukan oleh pemerintah kota Medan pada pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) tentang penerbitan Kartu Keluarga dan KTP bagi orang asing karena dalam undang-undang imigrasi nomor 6 tahun 2011 tidak ada rekomendasi kepada orang asing yang memegang izin tinggal tetap untuk mengurus dan memiliki KK dan KTP,” imbuhnya.
Dikatakannya, F-PKS juga meminta kepada Pemko Medan agar Ranperda Medan tentang penyelengaraan administrasi kependudukan tidak melanggar undang-undang dan mengganggu kepentingan masyarakat banyak khususnya masyarakat Medan karena perda ini adalah perda yang menyangkut hak dasar setiap warga negara.
F-PKS juga menyoroti denda yang diterapkan dalam Perda ini, dimana pada BAB XI sanksi admisnistratif pasal 108 ayat (2) dan pasal 109 ayat (2) mengenai denda keterlambatan pengurusan perubahan kartu keluarga dan akta kelahiran sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sangat memberatkan bagi warga Kota Medan.
“Pasal ini menurut kami bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 mengenai kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum atas suatu peristiwa penting yang dialami setiap penduduk dan juga bertentangan dengan undang-ungang no. 23 tahun 2009 tentang perlindungan anak pasal 1 ayat (2), untuk itu kami meminta kepada plt walikota medan untuk meninjau kembali pasal-pasal tentang sanksi administratif dan denda keterlambatan rancangan peraturan daerah ini,” tukasnya. (Jen)