Rudiyanto: Pemerintah dan Masyarakat Perlu Serius Atasi Sampah
KANALMEDAN – Permasalahan sampah di Kota Medan masih terus dicari solusinya. Permasalahan ini tidak semata-mata menjadi urusan Pemko Medan. Melainkan tanggungjawab bersama. Seluruh warga Kota Medan ikut berperan dan perlu kesatupaduan antara pemerintah dan warga.
“Intinya perlu kesungguhan Pemerintah, kemudian kesadaran masyarakat. Insya Allah persoalan sampah di Kota Medan ini bisa tuntas,” ungkap Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, S.Pd.I, Sabtu (18/1).
Dia berharap, Pemko Medan diminta segera mengefektifkan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan agar Kota Medan tidak lagi mendapatkan penilaian kota terjorok di Indonesia. “Pemko Medan sudah saatnya memaksimalkan perannya dalam mengimplementsikan perda ini di masyarakat,” imbuhnya.
Diakuinya, warga menilai Pemko Medan belum maksimal dalam mengatasi masalah persampahan. “Dibeberapa kawasan warga masih sering mengeluh kalau tumpukan sampah di dekat rumahnya tidak diangkut oleh armada pengangkut sampah, salah satunya di kawasan gang-gang sempit,” urainya.
Rudiyanto sangat mendukung jika Pemko Medan serius dalam penuntasan masalah sampah. Dirinya tidak mempermasalahkan jika Pemko Medan harus menambah armada sampah. Semisal, satu unit truk untuk satu kelurahan atau pengadaan armada becak pengangkut sampah agar bisa mengakses permukiman warga yang tidak bisa dimasuki truk sampah.
Tidak hanya kepada Pemko Medan, Rudiyanto juga mengajak warga untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan sampah dengan tidak membuang sampah sembarangan. Kondisi saat ini banyak diantaranya oknum masyarakat membuang sampah sembarangan.
“Dalam persoalan sampah ini, masyarakat jangan hanya berharap pada pemerintah saja. Mustahil permasalahan sampah ini bisa tuntas jika Pemerintah dan masyarakat tidak bisa bersinergi,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rudiyanto mengatakan dalam Perda Pengelolaan Persampahan ada sanksi yang diberlakukan kepada setiap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, dimana warga yang bersangkutan akan dikenai denda Rp10 juta atau kurungan badan selama tiga bulan.
Sanksi hukuman yang lebih tinggi lagi dikenakan kepada perusahaan dan lembaga yang ketahuan membuang sampah sembarangan, dengan denda Rp50 juta atau kurungan badan selama enam bulan. Ketentuan itu terdapat pada Pasal 35 Perda No.6 Tahun 2015. “Perda ini dibuat agar semua pihak tidak lagi membuang sampah sembarangan,” tandasnya. (Jen)