Revisi Perda RTRW, Fraksi Golkar Harapkan Perubahan Pembangunan di Medan Bagian Utara
KANALMEDAN – Fraksi Partai Golkar DPRD Medan menyambut baik revisi RTRW Kota Medan. Diharapkan, dengan perubahan sebanyak 43 klausul, akan membawa perubahan besar khususnya di daerah kawasan Utara Kota Medan yang meliputi Kawasan Medan Deli, Medan Merelan, Medan Labuhan, dan Medan Belawan.
Melalui juru bicaranya, Rizki Nugraha, berharap, akan menjadi pusat kegiatan jasa dan perdagangan regional, pusat pelayanan transportasi, sosial, budaya dan pusat kegiatan industri, serta pusat pertahan keamanan.
“Pada kesempatan ini kami ingin mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh Pemko Medan untuk mewujudkanya? Dan apa langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Pemko Medan terkait pendanaan yang dibutuhkan, mohon penjalasan,” ungkap Rizki Nugraha saat membacakan pemandangan umum fraksinya terhadap Nota Pengantar Walikota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No.13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011 sampai dengan 2031.
Menurutnya, Kota Medan dengan jumlah penduduk hampir mencapai 3 juta tersebar di 21 kecamatan telah ditetapkan dalam rancangan tata ruang wilayah nasional dan provinsi Sumatera Utara sebagai pusat kegiatan nasional. Artinya, Kota Medan mengemban tugas tidak hanya melayani wilayah administratif saja, akan tetapi melayani kegiatan berskala nasional dan wilayah kawasan perkotaan mebidangro.
Fungsi dan peran yang diemban kota Medan tersebut, katanya, membawa konsekuensi yang cukup besar bagi perkembangan kota yang berdampak timbulnya permasalahan-permasalahan kota Metropolitan pada umumnya seperti urbanisasi, kecamatan, kepadatan penduduk, ketidaknyamanan dan arus komputer.
Dibutuhkan antisipasi permasalahan tersebut berupa produk rencana tata ruang yang berkualitas untuk menciptakan Kota Medan yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, serta mempunyai daya saing dan daya tarik sebagai daerah tujuan investasi.
“Sama kita ketahui selama ini pembangunan kota Medan mengacu kepada Perda RTRW No 13 tahun 2011 yang dalam perjalanannya selama kurun waktu 5 tahun ini kondisinya belum sepenuhnya merespon terhadap pembangunan di Kota Medan di Bagian Utara. Sehingga mengakibatkan timbulnya ketimpangan wilayah antara Pusat dan Kota Kawasan Medan Utara,” paparnya.
Bahkan, disinyalir dalam konteks pemerintah kota di Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan memiki angka tertinggi untuk tingkat ketimpangannya. Salah satu faktor penyebabnya ditengarai adalah, alokasi ruang yang belum optimal.
“Selanjutnya langkah apa saja yang telah dilakukan Pemko Medan dalam rangka mengantisipasi kondisi seperti ini?,” tanya Rizki. (Jen)